Sampang (Antara Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur, kini menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. "Korban KDRT itu bernama Karimah (30) dan yang dilaporkan suaminya bernama Suaminya Subairi (35)," kata Kasat Rekrim Polres AKP Hari Siswo di Sampang, Senin. Karimah datang ke Mapolres Sampang didampingi ponakannya Hendra Supriyadi. Perempuan ini memilih jalur hukum atas kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, karena ia merasa tidak kuat atas tindakan pelaku yang menurutnya sudah keterlaluan. Menurut penuturan Karimah, dirinya menjadi korban kekerasan tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali, tanpa sebab yang jelas. Bahkan pada suatu ketika dirinya pernah disekap selama sehari di dalam rumahnya, tanpa diberi makan. "Terakhir saya disuruh beli nasi ke warung, dan setelah tiba di rumah ia langsung memukul saya hingga lebam seperti ini," kata sembari menunjuk bekas luka akibat dipukul suaminya itu. Setiap kali berbeda pendapat dengan suaminya itu, tutur Karimah, selalu berujung dengan pemukulan. "Suami saya menjadi pemarah setelah beristri dua dan biasanya setelah datang dari istri keduanya," tutur Karimah. Ia mengaku dirinya terpaksa melaporkan tindakan suaminya itu ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perlakuannya selama ini. Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, suami Karimah, yakni Subairi, terancan terjerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Yang bersangkutan belum kami periksa, karena masih melengkapi pemeriksaan pelapor," terang Hari. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Polres Sampang kali ini merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir ini. Sebelumnya pada tahun 2013, kasus serupa juga pernah dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Muniyah (33) warga Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Sampang. Ia menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya sendiri, lantaran mengangkat telepon masuk yang saat itu diacuhkan oleh suaminya. Kala itu juga suaminya langsung memukul korban hingga menyebabkan beberapa bagian tubuh Muniyah memar. Bahkan, kepala Muniyah mengalami luka robek hingga mengeluarkan banyak darah, akibat benda keras yang dihantamkan kepada dirinya oleh suaminya itu. (*)
Berita Terkait

Anggaran Pendampingan KDRT di Sampang Minim
21 April 2018 11:26

Wali Kota Mojokerto bentuk "Kelurahan Sadar Hukum"
29 April 2025 22:55

Lewat penyuluhan dan pendidikan pranikah, jadi upaya Pemkab Pamekasan tekan KDRT
27 Januari 2025 21:30

Polres Cianjur tangkap ayah siksa tiga anak kandungnya masih balita
29 Agustus 2024 16:41

Polisi selidiki dugaan KDRT oleh seorang dosen di Surabaya
28 Agustus 2024 18:39

Perspektif patriarki picu KDRT terhadap perempuan
16 Agustus 2024 17:04

Pastikan dapat pengasuhan tepat terkait anak di kasus KDRT polisi Mojokerto
11 Juni 2024 13:02

Suami aniaya istri hamil di Kota Malang terancam penjara 10 tahun
6 Mei 2024 15:25