Oleh Indriani Jakarta (Antara) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso mengatakan akan berupaya maksimal memperjuangkan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) Dewi Sukowati bebas dari hukuman di Singapura. "Kami akan mengupayakan secara maksimal agar Dewi Sukowati bebas murni dari tuntutan hukum apapun," ujar Imam di Jakarta, Minggu. Dewi Sukowati ditahan kepolisian Singapura pada 19 Maret lalu karena dituduh membunuh majikannya, Nancy Gan Wan Geok (68) di dalam rumah mewah di kawasan Bukit Timah, Singapura. Pada sidang pertama di pengadilan, Kamis (20 Maret 2014), Dewi didakwa UU Singapura dengan ancaman hukuman mati. Dewi berasal dari Dukuh Galiran RT3/RW 7 Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. "Dewi hanya korban dari tindak perdagangan manusia. Seharusnya yang mendapatkan sanksi adalah oknum sponsor atau calo yang merekrut TKI bersangkutan dan Perusahaan Jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Dewi ke Singapura," ujarnya. Legislator asal PDIP itu tidak yakin bahwa meninggalnya Nancy Gan Wan Geo dibunuh oleh Dewi Sukowati. "Jangan-jangan Nancy meninggal diakibatkan jatuh di dalam rumah dan secara kebetulan Dewi Sukowati ada di situ. Tuduhan pembunuhan pada Dewi masih perlu dibuktikan di dalam persidangan nantinya," kata dia. Untuk memperkuat bukti-bukti bahwa Dewi Sukowati tidak bersalah di dalam lanjutan sidang di District Judge State Court Singapura yang akan digelar pada Selasa, pengacara KBRI Singapura Mohammad Muzamil telah berkunjung ke Pati dan Kudus, Jawa Tengah, untuk melakukan investigasi dan wawancara dengan Dewi Sukowati dan keluarganya serta saksi dan mengumpulkan bukti terkait. Imam Suroso mengatakan, ia juga memfasilitasi kehadiran Mr Mohammad Muzamil bersama Kepala BP3TKI Semarang AB Rachman dan wakil dari Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kemenlu dalam kunjungannya ke Pati dan Kudus itu. Imam Suroso kemudian menjelaskan, dari hasil investigasi dan wawancara dengan seluruh keluarga Dewi Sukowati di Desa Galiran, Kecamatan Sukolilo, Pati, diperoleh keterangan secara langsung dari orang tua dan keluarganya bahwa Dewi Sukowati dilahirkan pada 5 September 1995 dan dapat dibuktikan dengan Surat Kelahiran Nomor: 4741/02/VIII/2007 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2007, yakni ketika yang bersangkutan akan memasuki Sekolah Menengah Pertama. "Dengan alat bukti tersebut, maka dapat dikonfirmasi bahwa umur Dewi Sukowati telah dipalsukan oleh oknum petugas rekrut atau sponsor atau calo, untuk tujuan bekerja di Singapura," ungkapnya. Imam Suroso menambahkan, dari sisi umur saja Dewi Sukowati tidak bisa dijerat hukuman. "Sebab, sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura bahwa minimum usia untuk bekerja sebagai asisten pembantu rumah tangga atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) adalah 23 tahun," ucap Imam.(*)
Legislator Perjuangkan TKI Dewi Sukowati Bebas
Minggu, 28 September 2014 15:36 WIB