Madiun (Antara Jatim) - Bupati Madiun Muhtarom menyatakan tidak setuju atau menolak Undang-Undang Pilkada yang memutuskan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pilkada tidak langsung. Bupati yang sudah dua periode menjabat itu menilai bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. "Kemarin para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Apeksi dan Akapsi telah membuat pernyataan menolak UU Pilkada yang dipilih DPRD. Saya sebagai bagian dari Apeksi juga menyatakan sikap tidak setuju dengan pilkada tidak langsung," ujar Bupati Muhtarom kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, dengan pilkada tidak langsung menimbulkan kesan bahwa kepala daerah akan terbelenggu oleh realitas politik yang ada. Kepala daerah tidak bisa seutuhnya bekerja untuk masyarakat. "Sehingga, kepala daerah akan lebih cenderung kepada parlemen atau DPRD dari pada ke rakyat. Bisa saja nanti akan timbul nuansa transaksi yang lebih tinggi. Saya sudah pernah mengalami pemilihan kepala daerah melalui jalur DPRD seperti itu," kata dia. Selama ini, dengan pilkada langsung, calon kepala daerah akan langsung menyapa masyarakat dan berbuat untuk masyarakat. Lain halnya dengan pilkada tidak langsung yang dipilih oleh DPRD. "Kalau pilkada tidak langsung, siapa nanti yang akan mengakomodir keinginan masyarakat? Saya yakin, masyarakat itu maunya pilkada langsung seperti yang kemarin," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Bupati Magetan sebut pola asuh benar percepat turunkan stunting
25 November 2025 18:34
KPK bawa dokumen dari rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun
14 November 2025 18:24
KPK geledah rumah Direktur RSUD Ponorogo di Kota Madiun
13 November 2025 22:20
Pemkab Ponorogo apresiasi positif rencana kemenhub aktifkan jalur KA
7 Oktober 2025 22:15
Bupati Madiun lepas keberangkatan perdana KA BIAS dari Stasiun Caruban
17 Agustus 2025 10:22
Bupati Madiun luncurkan dapur sehat SPPG ketiga
5 Agustus 2025 20:21
Bupati Madiun terima 370 mahasiswa KKN-BBK Unair Surabaya
7 Juli 2025 22:55
Bupati Madiun berikan bantuan benih padi untuk kelompok tani dan KWT
20 Mei 2025 21:04
