Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Luthfi selama ini masih ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta Selatan. Luthfi telah dijatuhi putusan kasasi pada Senin (15/9) oleh Makhamah Agung yaitu menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik dalam perkara korupsi pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)
Berita Terkait
KPK panggil pegawai BPK RI jadi saksi kasus DJKA Kemenhub
8 Januari 2026 14:50
Pimpinan KPK tanggapi isu ragu-ragu tetapkan tersangka kasus haji
7 Januari 2026 12:41
KPK sebut masih ada 2 bulan untuk tentukan perpanjang pencekalan Yaqut
6 Januari 2026 12:34
KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru
6 Januari 2026 12:15
KPK prihatin dan harap kebakaran RSUD Ponorogo tidak ganggu penyidikan
6 Januari 2026 12:03
Chrisna Damayanto penuhi panggilan KPK
5 Januari 2026 14:23
