Luthfi Hasan Dipindah ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 25 September 2014 18:50 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Luthfi selama ini masih ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta Selatan.
Luthfi telah dijatuhi putusan kasasi pada Senin (15/9) oleh Makhamah Agung yaitu menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik dalam perkara korupsi pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)