Oleh Andilala Pontianak (Antara) - Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 501/Bajra Yudha mengamankan enam TKI ilegal, saat akan masuk kawasan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau. "Keenam TKI ilegal itu diamankan, saat personel Satgas Pamtas melakukan pengamanan rutin di kawasan perbatasan di sepanjang Jalan Entikong Lintas Malindo, Senin (22/9) pukul 04.30 WIB," kata Kepala Penerangan Kodam XII/TPR Kolonel (Arm) I Ketut Sumerta di Pontianak, Selasa. Pos Kotis dipimpin oleh Letnan Dua (Inf) Puji Santoso, yang melaksanakan pemeriksaan di depan Pos Satgas Pamtas terhadap satu unit bus Damri dengan nomor polisi KB 7553 S yang dikemudikan oleh Tahan (54). Ketut menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap enam TKI tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka yang akan bekerja di Malaysia. "Mereka hanya bisa menunjukkan paspor, sementara untuk visa kerja, KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) undangan bekerja, dan jaminan kesehatan di negara tujuan, mereka tidak memilikinya, sehingga diamankan," ujarnya. Keenam TKI ilegal tersebut, tiga berasal dari Indramayu, yakni Rosidi (38), Sependi (32), Alex Priyatna (32), kemudian dua TKI asal Cirebon, yakni Sama (41), Riyanto (20), dan Amrudin (41) asal Kabupaten Landak. (*)
Satgas Pamtas Amankan Enam TKI Ilegal
Selasa, 23 September 2014 16:07 WIB