Jakarta, (Antara Jatim) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pembinaan dan keberadaan satuan Pertahanan Sipil (Hansip) sementara diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi, terkait dikeluarkannya keputusan pencabutan Keppers No 55/1972 tentang Hansip. "Pembinaan Hansip sementara dititipkan ke Satpol PP provinsi, hal ini mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agung Mulyana di Jakarta, Senin. Agung mengatakan, pencabutan Keppers No 55 Tahun 1972 tidak bertujuan untuk membubarkan keberadaan lembaga itu, melainkan akan dibentuk aturan baru. "Dibutuhkan payung hukum atau aturan baru terkait kenberadaan Hansip sebab acuan Keppres terkait Hansip saat ini sudah tidak relevan," katanya. Rencananya, aturan yang baru itu akan mengatur pola pendaftaran, umur, kepiawaian yang dibutuhkan oleh masyarakat serta standar gaji yang ditentukan pemerintah. "Selama ini kan tidak, gaji yang didapat berasal dari biaya swadaya masyarakat serta tidak ada standarnya, selain itu masih saya temui hansip berusia 70 tahun," ungkapnya. Agung mengaku aturan baru itu kini masih dalam proses, sedangkan untuk Keppres No 55/1972 telah dicabut secara permanen sejak 1 September 2014.(*)
Berita Terkait
Mendagri: 106 ribu pakaian baru disalurkan ke korban bencana Sumatera
20 Desember 2025 21:30
Kemendagri nobatkan Kediri jadi "Kota Sangat Inovatif"
14 Desember 2025 11:13
Mendagri terbitkan SE pergeseran anggaran pada daerah bencana
12 Desember 2025 21:45
Mendagri: Pilkada langsung tak otomatis kepala daerahnya baik
11 Desember 2025 16:30
Pemprov Jatim salurkan bantuan keuangan Rp3 miliar
6 Desember 2025 22:35
Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden
5 Desember 2025 12:50
Mendagri tekankan digitalisasi bensos demi ketepatan penyaluran
4 Desember 2025 20:04
Banyuwangi terima penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Terbaik
2 Desember 2025 22:15
