Malang (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Jawa Timur, menunggu rekomendari dari inspektorat setempat untuk mengambil tindakan terkait oknum Lurah Purwantoro, Suharnoto, yang memeras warganya. "Kami masih belum bisa mengambil tindakan apapun karena yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran yang dilakukan pegawai adalah inspektorat. Oleh karena itu, sekarang kami menunggu rekomendasi dari inspektorat terkait sanksi yang bakal dijatuhkan pada Lurah Purwantoro tesrebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Sugiharto di Malang, Senin. Ia mengakui tindakan yang dilakukan Lurah Purwantoro tesrebut sudah melanggar disiplin pegawai. BKD sudah melakukan pembinaan terhadap para lurah, bahkan bersama inspektorat juga terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. Sementara itu Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkot Malang, Handi Priyanto, mengatakan setelah adanya penangkapan Lurah Purwantoro, Suharnoto, pemkot setempat akan melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah. Evaluasi tersebut diawali dengan mengumpulkan para lurah pada hari ini (Senin, 22/9). Handi mengemukakan pembinaan kepada lurah sudah sering dilakukan dan Inspektorat maupun BKD juga selalu melakukan pengawasan terhadap kinerja para lurah. "Pembinaan dan pengawasan para lurah sudah sering dilakukan oleh BKD dan Inspektorat, namun kenapa kok masih ada lurah yang melakukan tindak pidana," tegasnya. Menyinggung uang hasil pungutan yang dilakukan Lurah Purwantoro yang akan digunakan untuk biaya operasional kelurahan, Handi secara tegas mengatakan setiap kelurahan mendapatkakan dana operasional dan peningkatan layanan kepada masyarakat dari APBD Kota Malang sebesar Rp250 juta per tahun. Selain itu, kata Handi, setiap kelurahan juga masih mendapatkan dana hibah sebesar R 500 juta per tahun yang penggunaannya untuk pembangunan sarana dan prasarana (infrastruktur) di masing-masing kelurahan, sehingga kalau alasan Lurah Purwantoro uangnya untuk operasional kelurahan tidak masuk akal karena setiap kelurahan ada dana operasional dari APBD. Lurah Purwantoro, Suharnoto ditangkap Polresta Kota, Kamis (18/9/2014) karena diduga melakukan pemerasan terhadap warganya yang sedang mengurus surat peningkatan status tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).(*)
BKD Tunggu Inspektorat Terkait Lurah Pemeras Warga
Senin, 22 September 2014 10:27 WIB