Malang (Antara Jatim) - - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong unit pengolahan ikan segera melakukan sertifikasi terhadap produk olahannya agar mampu memenuhi utilitas dan kualitas produk sehingga bisa menembus pasar domestik maupun ekspor. "Mendorong sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya unit pengolahan ikan (UPI) ini memang tugas pemerintah. Sebenarnya sertifikasi ini juga memberikan nilai tambah bagi pengusaha, namun biaya untuk mendapatkan sertifikasi ini cukup besar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Kamis. Ia mengakui untuk menerapkan kebijakan sertifikasi bagi seluruh UPI secara tegas cukup sulit dan KKP tidak tega karena UPI yang ada di Indonesia sebagian besar adalah industri kecil. Sehingga, dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha UPI di Indonesia saat ini yang berskala besar sekitar 620, skala menengah sekitar 3.800 dan skala kecil mencapai belasan ribu. Rata-rata pertumbuhan industri pengolahan hasil perikanan skala besar hanya sekitar 6-10 persen per tahun dan seluruhnya merupakan investasi perusahaan swasta. Dari seluruh kegiatan ekonomi yang bersumber pada perikanan, skala ekonominya pada tahun 2013 mencapai Rp151 triliun dan tahun ini ditarget sebesar Rp171 triliun atau bertambah Rp20 triliun. Menyinggung maraknya pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia, Sjarief mengatakan setiap tahun KKP rata-rata mengamankan 135-150 kapal asing melanggar kedaulatan kelautan dan sebagian besar adalah kapal-kapal milik negara tetangga. Sebenarnya, katanya, yang melakukan pencurian ikan tersebut bukan hanya kapal-kapal nelayan asing, tapi juga nelayan lokal. Kalau nelayan lokal, bukan karena melanggar kedaulatan kelautan, tapi peralatan tangkap yang digunakan tidak sesuai ketentuan atau bukan peralatan yang semestinya. "Setiap tahun ada sekitar 80 hingga 90 izin penangkapan ikan nelayan lokal dicabut karena menggunakan alat tangkap yang tidak benar. Jadi, yang kita amankan itu bukan hanya nelayan asing yang melanggar kedaulatan kelautan saja, tapi nelayan lokal pun kalau tidak menaati aturan ya kita sanksi," tegasnya. Untuk meminimalkan pencurian ikan tersebut, lanjutnya, KKP bekerja sama dengan banyak pihak untuk melakukan patroli dan pengawasan di perairan Indonesia. "Kapal operasional untuk pengawasan KKP hanya 27 unit, kalau tidak bekerja sama dengan pihak lain, seperti TNI AL, tidak akan mampu mengkover wilayah laut Indonesia yang sangat luas ini," tandasnya. (*)
KKP Dorong Unit Pengolahan Ikan Sertifikasi Produk
Kamis, 18 September 2014 20:25 WIB