Trenggalek (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur Adianto mengatakan proses pemeriksaan saksi sekaligus tersangka "kunci" kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Durenan, Gatot Purwanto, masih menunggu izin pihak Lembaga Pemasyaratan Madaeng, Sidoarjo. "Aturannya begitu, karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus berbeda di (LP) Medaeng, sehingga pemeriksaan harus dilakukan di tempat dia ditahan," kata Adianto saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus korupsi BPR Prima Durenan tahun 2007, Rabu. Ia berharap rekomendasi dan izin peminjaman ruang untuk kepentingan pemeriksaan oleh jaksa penyidik, telah mereka terima dalam sepekan ke depan. Permohonan izin ke pihak LP Medaeng yang ditandatangani langsung oleh Kajari Adianto, telah mereka layangkan sejak awal September, namun saat ini belum mendapat tanggapan. "Penyidik hanya butuh waktu antara satu atau dua hari untuk melengkapi seluruh berkasnya," ujarnya. Selain Gatot, ada tiga tersangka lain yang dijerat dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing adalah mantan Asisten I Setda Trenggalek Subro Muhsi Samsuri, anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Golkar Sukono, serta Sekda Trenggalek Ali Mustofa. Menurut penjelasan Adianto, keempatnya terindikasi kuat terlibat dalam manipulasi proyek akuisisi BPR Prima Durenan senilai Rp2,3 miliar pada 2007. Subro disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab karena posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk pemda dan disetujui DPRD, sementara Sukono berperan dalam pembagian uang komitmen hasil penggelembungan harga akuisisi BPR Prima Durenan senilai Rp350 juta ke sejumlah unsur pimpinan DPRD. "Ali terserat karena posisinya sebagai bendahara umum daerah, secara sepihak mencairkan dana akuisisi tanpa sepengetahuan Bupati saat itu," papar Adianto. Tiga orang yang disebut terakhir (Subro, Sukono dan Ali Mustofa), kata dia, seluruhnya telah selesai diperiksa baik dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi. Adianto berjanji proses pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum segera akan dilakukan sebelum akhir bulan ini, September, setelah pihaknya tuntas memeriksa Gatot Purwanto. "Keterangan tersangka Gatot ini sangat krusial, karena perannya saat itu sangat besar dalam mendesain skenario korupsi ini meski jabatannya tidak strategis (saat itu Gatot menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di Badan Pemerintahan Setda Trenggalek)," ungkapnya. Gatot Purwanto yang terakhir menjabat sebagai Kepala Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, saat ini mendekam di penjara LP Medaeng karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik es di sekitar Pelabuhan Prigi, Kecamatan Watulimo pada 2008. (*)
Pemeriksaan Tersangka Korupsi Tunggu Izin LP Medaeng
Rabu, 10 September 2014 22:28 WIB