Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis itu karena Ratu Atut dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. "Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan adalah ibu terhadap anak dan nenek dari cucunya, sehingga harus memberikan teladan kepada keluarganya," tambah hakim Matheus. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Atut memang terbukti. (*)
Berita Terkait
Gubernur sebut kasus Cesium-137 berpengaruh pada investasi daerah
4 Oktober 2025 21:45
Mensos sebut Sekolah Rakyat prioritas Presiden cetak generasi emas
1 Agustus 2025 13:20
Pertemuan Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten
23 Mei 2025 15:18
Pj Gubernur harap KUB Bank Jatim-Bank Banten bawa manfaat bagi PAD
29 Juli 2024 12:36
Pj Gubernur Adhy dukung kerja sama bank pembangunan daerah
4 Maret 2024 23:15
Presiden dan Gubernur Bahas Pembangunan Banten (Video)
24 Agustus 2017 11:56
Rano Karno Resmi Jabat Plt Gubernur Banten
13 Mei 2014 20:03
Mendagri Usulkan Penonaktifan Gubernur Banten kepada Presiden
6 Mei 2014 14:51
