Serang (Antara) - Wakil Gubernur Banten Rano Karno secara resmi menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten, Selasa, setelah menerima Surat Keputusan Presiden. Surat bernomor 38P Tahun 2014 tersebut diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, mewakili Menteri Dalam Negeri kepada Rano Karno di Kantor Kemdagri di Jakarta, Selasa. Penyerahan SK Plt Gubernur disaksikan Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. Kepres tersebut juga diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin, Sekda Banten Muhadi. Dalam kepres tersebut presiden memberhentikan sementara Hj. Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Periode 2012-2017 sampai dengan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan mengangkat Wagub Banten H. Rano Karno sebagai Plt. Gubernur Banten. Djohermansyah mengatakan melalui kepres tersebut, wagub mendapat tambahan tugas dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan roda pemerintahan daerah Provinsi Banten. (*)
Berita Terkait
Gubernur sebut kasus Cesium-137 berpengaruh pada investasi daerah
4 Oktober 2025 21:45
Mensos sebut Sekolah Rakyat prioritas Presiden cetak generasi emas
1 Agustus 2025 13:20
Pertemuan Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten
23 Mei 2025 15:18
Pj Gubernur harap KUB Bank Jatim-Bank Banten bawa manfaat bagi PAD
29 Juli 2024 12:36
Pj Gubernur Adhy dukung kerja sama bank pembangunan daerah
4 Maret 2024 23:15
Presiden dan Gubernur Bahas Pembangunan Banten (Video)
24 Agustus 2017 11:56
Ratu Atut Divonis Penjara 4 Tahun
1 September 2014 17:08
Mendagri Usulkan Penonaktifan Gubernur Banten kepada Presiden
6 Mei 2014 14:51
