Magetan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, memutus seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemda setempat yang terlibat narkoba dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yuli Hadi menilai terdakwa bersalah dan melanggar pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa adalah Hani Rika alias Vera (27) warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,14 gram. Hakim Mohammad Yuli Hadi dalam persidangan menjelaskan, putusan atau vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Terdapat hal-hal yang meringkan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima keputusan pengadilan setempat. "Klien kami menyatakan menerima putusan pengadilan negeri setempat dan tidak akan mengajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa, Surayati. (*)
Pengadilan Putus Delapan Bulan Guru Pemakai Narkoba
Selasa, 26 Agustus 2014 19:17 WIB