Magetan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, memutus seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemda setempat yang terlibat narkoba dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yuli Hadi menilai terdakwa bersalah dan melanggar pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa adalah Hani Rika alias Vera (27) warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,14 gram. Hakim Mohammad Yuli Hadi dalam persidangan menjelaskan, putusan atau vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Terdapat hal-hal yang meringkan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima keputusan pengadilan setempat. "Klien kami menyatakan menerima putusan pengadilan negeri setempat dan tidak akan mengajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa, Surayati. (*)
Berita Terkait
Polres Magetan Tangkap Guru Pengguna Narkoba
19 Mei 2014 19:36
Polres Magetan siapkan tim Drogban guna cegah laka di jalur Sarangan
29 Desember 2025 20:58
Polres Magetan tetapkan tersangka penipuan koperasi rugikan nasabah
10 November 2025 22:56
Curah hujan tinggi, BPBD Magetan minta warga di lereng Gunung Lawu waspadai longsor
5 November 2025 20:32
Satgas BBM Satreskrim Polres Magetan cek kualitas pertalite di SPBU
1 November 2025 06:18
Satlantas Polres Magetan raih dua penghargaan dari Polda Jatim
12 September 2025 10:47
Polres Magetan siapkan sejumlah dapur SPPG guna dukung program MBG
8 September 2025 17:52
Polres Magetan sosialisasikan keselamatan berlalu lintas untuk siswa
23 Juli 2025 23:07
