Pengamat: Pengurangan BBM Bersubsidi Perlu Payung Hukum
Selasa, 26 Agustus 2014 19:01 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, berharap pemerintah perlu segera menetapkan payung hukum untuk Pertamina agar perusahaan migas tersebut punya dasar dalam pengurangan BBM bersubsidi kepada SPBU.
"Tanpa adanya surat BPH Migas dan atau Menteri ESDM , Pertamina berpotensi bisa digugat masyarakat. Terutama, ketika Pertamina melakukan pengurangan (pemotongan) pasokan BBM bersubsidi ke SPBU," kata Sofyano, dihubungi dari Surabaya, Selasa.
Selain itu, katanya, hal tersebut sekaligus bertujuan menghindarkan Pertamina dan sejumlah SPBU di Tanah Air dari protes masyarakat konsumen pengguna BBM bersubsidi.
"Urgensi payung hukum untuk melaksanakan pembatasan BBM bersubsidi, dikarenakan kebijakan pengurangan komoditas itu menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi di Indonesia juga sangat sulit. Bahkan, perlu upaya yang sangat luar biasa dan data kendaraan atau konsumen yang detail.
"Di sisi lain, sepanjang masyarakat membeli dalam jumlah yang wajar (sesuai besarnya tanki BBM sepeda motor atau kendaraan roda empat atau lebih) maka pemerintah tidak bisa melarangnya," katanya.
Dengan catatan, tambah dia, memang belum ada Permen ESDM yang khusus mengatur tentang pembelian BBM oleh masyarakat. Akan tetapi, pemerintah justru hanya punya kewenangan membatasi ketersediaan BBM dari Pertamina ke berbagai SPBU.
"Namun, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi atau melarang masyarakat dalam membeli BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor nonpertambangan dan nonperkebunan," katanya.(*)