Pengamat: Gugatan Prabowo-Hatta ke MA dan PTUN Sia-sia
Sabtu, 23 Agustus 2014 11:49 WIB
Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember, Jawa Timur, Dr Widodo Eka Tjahyana, menilai rencana gugatan yang akan dilayangkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke jalur Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara akan sia-sia, karena tidak berdampak apapun.
"Melanjutkan gugatan ke jalur MA dan PTUN tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2014 dan tidak akan berdampak apapun, sehingga tindakan tersebut hanya menguras energi dan waktu saja," tuturnya di Kabupaten Jember, Sabtu.
Mahkamah Konstitusi memutus untuk menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta karena seluruh dalil dan bukti pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 9 Juli 2014 tidak terbukti.
"Dengan ditetapkannya putusan MK tersebut, maka perjalanan pemilu sudah selesai sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019," tuturnya.
Ketika majelis hakim membacakan putusan sengketa Pilpres, lanjut dia, tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia dan putusan itu langsung berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat, sehingga tidak ada lembaga hukum yang bisa memperkarakan putusan MK. (*)