Surabaya (Antara Jatim) - Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan hanya sedikit perusahaan di Jawa Timur yang menggunakan tenaga disabel atau berkebutuhan khusus. National Project Coordinator ILO Yohanes P saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan kurang dari sepuluh persen perusahaan di Jawa Timur menggunakan tenaga disabel sebagai pekerjanya. "Jumlah tersebut sangat sedikit mengingat saat ini jumlah perusahaan di Jawa Timur cukup banyak dan wajib menggunakan tenaga disabel untuk bekerja di perusahaan tersebut," katanya saat menjadi pembicara dalam pelatihan media dalam menghadapi isu disabilitas di Surabaya, Kamis. Ia mengemukakan, kewajiban tersebut sudah tertuang dalam undang-undang terkait dengan tenaga kerja penyandang disabel minimal satu persen dari seluruh karyawannya. "Jika perusahaan memiliki seratus karyawannya, maka satu karyawannya itu merupakan orang disabel yang bisa bekerja di perusahaan tersebut," katanya. Namun demikian, kata dia, implementasinya saat ini ada berapa perusahaan yang sudah menerapkan aturan tersebut, dan seberapa banyak perusahaan yang mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan aturan tersebut. "Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menaati undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang orang cacat, akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta," katanya. Pihaknya juga mengapresiasi perusahaan yang saat ini telah memperkerjakan disabel dengan alasan kinerja orang disabel lebih baik. "Kami sangat mengapresisasi perusahaan tersebut, dan bahkan ada perusahaan di Sidoarjo yang saat ini lebih dari 20 persen pekerjanya adalah orang berkebutuhan khusus," katanya.. (*)
ILO: Sedikit Perusahaan di Jatim Gunakan Pekerja Disabel
Kamis, 21 Agustus 2014 19:45 WIB