Menhut: KBS tidak boleh Langgar UU Konservasi
Senin, 18 Agustus 2014 15:39 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan SK Lembaga Konservasi untuk Kebun Binatang Surabaya yang diterima Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengharuskan pengelolaan KBS tidak boleh melanggar Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"SK Lembaga Konservasi untuk KBS sudah saya serahkan ke Wali Kota Surabaya (18/8), saya sudah tidak punya utang lagi kepada Surabaya. Dengan SK itu, KBS akan menjadi pusat edukasi, tempat wisata, dan pusat pelestarian satwa, karena itu pengelolaan KBS tidak boleh seperti dulu lagi," katanya saat berbicara dalam seminar tentang konservasi di Kampus C Unair Surabaya, Senin.
Oleh karena itu, kandang untuk harimau, gajah, dan satwa lainnya harus seperti habitat asalnya, makanan yang diberikan juga harus bagus, dan aturan-aturan lain sesuai UU 5/1990.
"Kalau melanggar UU itu, apalagi sampai ada satwa yang mati, maka pengurus bisa dipenjara 5-10 tahun," tukasnya.
Di hadapan para mahasiswa dan jajaran birokrasi di jajaran kehutanan dalam seminar itu, ia mengaku dirinya sering "dimarahi" warga Surabaya lewat twitter bila ada binatang yang mati.
"Saya nggak enak rasanya jadi Menhut, tapi saya juga bangga bahwa warga Surabaya mempunyai kepedulian kepada KBS," ujarnya disambut tepuk tangan peserta seminar. (*)