Jember (Antara Jatim) - Selama lima tahun menjabat sebagai angota DPRD Kabupaten Jember, sebanyak 50 angggota dewan periode 2009-2014 belum menghasilkan satupun peraturan daerah inisiatif hingga masa jabatannya hampir habis. Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, Sabtu, mengakui sejumlah faktor dan kendala yang menyebabkan anggota dewan belum bisa menerbitkan peraturan daerah (perda) inisiatif karena hampir seluruhnya perda yang dibahas berasal dari pihak eksekutif. Bahkan, hingga masa jabatan anggota dewan tinggal beberapa pekan lagi masih ada dua rancangan perda yang diusulkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember yang hingga kini belum disahkan yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). "Rencananya kedua raperda itu akan disahkan pekan depan melalui rapat paripurna, sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 habis pada akhir Agustus 2014," ucap politisi Partai Demokrat Jember itu. Sebenarnya DPRD Jember memiliki kewajiban untuk membuat enam rancangan perda inisiatif selama lima tahun menjadi wakil rakyat sesuai program legislasi daerah setempat, namun hingga kini tak satupun rancangan perda yang dihasilkan para politisi itu.(*)
Berita Terkait
DPRD Kota Malang tetapkan pembahasan 18 judul raperda pada 2026
26 November 2025 19:03
DPRD-Pemkot Madiun tetapkan Perda Perseroan dan Barang Milik Daerah
25 November 2025 17:36
Praktisi hukum Unigoro minta pemkab sosialisasikan KUHP terbaru
17 November 2025 18:37
Pemkot Madiun: Sektor ekonomi fokus utama pembangunan di awal 2026
14 November 2025 23:00
DPRD Kota Madiun dan Pemkot sepakati dua raperda menjadi perda
31 Oktober 2025 20:53
DPRD Jatim siapkan aturan atasi judol dan pinjol ilegal
29 Oktober 2025 17:41
Pemkab Sidoarjo tegaskan dukungan payung hukum bagi ponpes dan santri
26 Oktober 2025 18:40
DPRD Jatim tolak pencabutan Perda Pupuk Organik
24 Oktober 2025 07:58
