Bojonegoro (ANTARA) - Praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.
"Pemerintah kabupaten segera mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang resmi diberlakukan 1 Januari 2026, terkait pasal-pasal terbaru dan substansi KUHP," kata dosen Fakultas Hukum Unigoro, Mochamad Mansur, SH., MH., di Bojonegoro, Senin.
Mansur menjelaskan dalam masa transisi kurang dua bulan ini perlu adanya adaptasi terhadap pasal-pasal baru yang dapat membawa paradigma baru bagi masyarakat, sehingga menjadi tantangan khusus bagi penegak hukum dan para advokat.
Contohnya, lanjut dia, KUHP baru memperkenalkan konsep keadilan restoratif secara lebih luas yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
"KUHP baru memberi ruang dalam pendekatan hukum untuk tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.
Menurutnya, dalam KUHP terbaru nantinya ada perbedaan antara KUHP lama tinggalan kolonial Belanda, untuk itu baik praktisi, akademisi, termasuk aparat penegak hukum harus banyak belajar lagi supaya tidak terjadi salah penafsiran dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu perbedaan yang mendasar di KUHP terbaru adalah di Pasal 2 yang mengatur tentang berlakunya living law, untuk menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang maupun hukum pidana adat.
"Syaratnya dalam KUHP terbaru itu harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia (HAM) dan asas hukum umum lainnya," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum termasuk kepolisian, jaksa dan hakim harus memahami dan berlatih mengenai hukum adat setempat.
Menurutnya, ada hukum pidana adat yang harus disesuaikan dengan adat masing-masing daerah karena seorang aparatur hukum negara harus menguasai hukum adat yang berlaku di daerah setempat.
"KUHP terbaru mensyaratkan bahwa delik adat harus diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tindak pidana adat di tingkat provinsi, kabupaten atau kota," katanya.
