Kejari Pamekasan Ajukan Banding Vonis Korupsi Raskin
Selasa, 22 Juli 2014 17:31 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, memastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menvonis 1,3 tahun kasus dugaan korupsi raskin dengan tersangka Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria, Selasa menjelaskan, pimpinan Kejari Pamekasan telah meminta agar mengajukan banding atas vonis 1,3 tahun terhadap terdakwa korupsi Kepala Desa Larangan Slampar itu, karena vonis majelis hakim dinilai terlalu ringan.
"Kami memang akan mengajukan banding terkait kasus dugaan korupsi raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan itu," kata Samiadji Zakaria menjelaskan.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus menyusul desakan masyarakat Larangan Slampar yang berunjuk rasa ke kantor Kejari Pamekasan, menuntut agar institusi aparat penegak hukum itu mengajukan banding.
Warga Desa Larangan Slampar, Pamekasan, sebelumnya berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri setempat, menuntut institusi itu naik banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa hari lalu, dalam kasus dugaan korupsi raskin.
"Kami perlu turun jalan menuntut Kejari naik banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang hanya menjatuhkan vonis 15 bulan terhadap terdakwa korupsi bantuan raskin, karena menurut hemat kami, vonis itu terlalu ringan," kata juru bicara masyarakat Larangan Slampar, Zainullah.
Seharusnya, kata dia, vonis hukuman penjara bagi koruptor lebih berat, apalagi menyangkut bantuan warga miskin. Tidak hanya itu saja, warga yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi bantuan raskin itu sangat banyak dan bukan hanya satu orang.
Terdakwa kasus dugaan bantuan raskin yang diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah divonis 15 bulan ini adalah Kepada Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Mustahep.
Warga yang mengatas namakan diri Masyarakat Larangan Slampar Bersatu (MSLB) membandingkan dengan vonis kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dengan tersangka kepala desanya, yakni Urip.
Zainollah menjelaskan, dalam putusan kasus raskin di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dengan terdakwa Urip, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan selama tiga bulan.
"Tapi kenapa Mustahep hanya divonis 15 bulan, padahal kerugiannya tidak sedikit. Makanya kami turun jalan menuntut agar Kejari mengajukan banding," tukasnya.
Padahal, sambung dia, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Slampar tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1 miliar lebih.
Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke komisi D DPRD Pamekasan, kasus dugaan korupsi berupa penggelapan bantuan raskin di Pamekasan terjadi di hampir semua desa di Kabupaten Pamekasan.
Dari sebanyak 178 desa yang tersebar di 13 kecamatan itu, baru dua desa yang kini diproses hukum, yakni Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Sedangkan, 178 desa sisanya masih menunggu giliran lebih lanjut, karena jumlah penyidik di Kejari sangat terbatas.
Sementara berdasarkan hasil Kajian Forum Kajian Kebijakan Publik Pamekasan menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus itu tidak sedikit, yakni mencapai Rp58,8 miliar lebih per tahun. Data kerugian negara pada bantuan raskin ini berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, bahwa bantuan raskin rata-rata hanya dibagikan selama enam bulan dalam setahun.
Asumsi enam bulan tersebut merupakan asumsi terendah, sebab faktanya di beberapa desa di Pamekasan ada yang hanya didistribusikan selama 3 kali dalam dua tahun, seperti yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Sementara di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan. Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 perkilogram.
Sehingga, dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
Sehingga jika asumsi beras yang digelapkan oknum enam bulan, maka kerugian negara sekitar Rp58,8 miliar. Korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan ini terjadi 178 desa di Kabupaten Pamekasan dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pelaku korupsi raskin ini tidak hanya aparat desa, akan tetapi juga oknum pegawai Bulog, LSM pemantau termasuk korlap raskin. (*)