Berkas Caleg Terduga Korupsi Dilimpahkan ke Tipikor
Senin, 21 Juli 2014 22:01 WIB
Jember (Antara Jatim) - Berkas Sukarso, calon legislator terpilih yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Senin.
"Setelah memeriksa berkas dan membuat dakwaan, kami limpahkan berkas kasus dugaan korupsi ADD tahun 2012 ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M. Hambaliyanto.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan seorang calon legislator terpilih DPRD setempat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukarso, karena terjerat kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2012 dan diduga menyalahgunakan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).
Sukarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD tahun 2012 dan penyalahgunaan insentif RT/RW dengan kerugian negara mencapai Rp 235 juta. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kewenangan penahanan tersangka Sukarso saat ini sudah berada di tangan hakim Pengadilan Tipikor, sehingga kejaksaan tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka," tuturnya.
Sementara terkait dengan pelantikan calon legislator terpilih tersebut, Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan kemungkinan Sukarso tidak bisa dilantik bersamaan dengan 49 anggota DPRD Jember periode 2014-2019 pada Agustus 2014 karena pada saat pelantikan harus dihadiri oleh anggota dewan yang bersangkutan.
"Kami mengusulkan 50 calon legislator terpilih untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jember periode 2014-2019, namun penyelenggara pemilu akan membuat berita acara tentang salah satu caleg yang sedang menjalani proses hukum dan ditahan karena kasus korupsi," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka Sukarso, Eko Imam Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejari Jember, namun permohonan tersebut ditolak.
"Kami justru mendapat surat pemberitahuan kalau berkas kasus dugaan korupsi ADD dan insentif RT/RW dilimpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor, padahal harapan kami permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, sehingga klien kami bisa mengikuti pelantikan di DPRD Jember," paparnya. (*)