Ditahan Korupsi Hibah PSSI Edy Tetuko Tetap Ikut Pemilu
Jumat, 7 Februari 2014 23:13 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan calon legislatif PDIP Edy Tetuko yang ditahan kejaksaan karena terjerat korupsi dana hibah PSSI senilai Rp1,7 miliar, tetap bisa mengikuti tahapan pemilu 2014, kecuali pengadilan yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis bersalah.
"Pencalonannya tetap, tidak bisa dicoret begitu saja karena dia sudah melalui tahapan verifikasi dan dinyatakan lolos," kata Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman, Jumat.
Edy yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, bahkan tetap bisa ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi yang akan dihelat 9 Aprl 2014 tersebut, sekalipun tidak melakukan kegiatan kampanye langsung sebagaimana caleg yang lain.
Menurut Arman, selama masih berstatus tersangka ataupun terdakwa Edy belum tentu terbukti bersalah atas kasus yang dihadapinya.
"Pada dasarnya di semua tahapan (pemilu) dia bisa 'dieksekusi'. Jika vonis dijatuhkan sebelum coblosan, misalnya, Edy bisa saja dicoret dari DCT," kata Arman.
Demikian juga jika vonis dijatuhkan setelah coblosan tapi sebelum pelantikan, ataupun setelah pelantikan.
Menurut penjelasan Arman, kemenangan caleg PDIP nomor urut dua (2) di daerah pemilihan (dapil) I ini bisa saja dibatalkan oleh KPU, atau direcall oleh partainya, asal Edy divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Yang menarik sebenarnya justru bagaimana status dia (Edy) di DPRD sejak ditahan oleh kejaksaan," kata Arman.
Namun, pihak Sekretariat DPRD Tulungagung memastikan status Edy Tetuko sementara aman.
Sama seperti logika KPU, nasib anggota DPRD sekaligus caleg dari PDIP ini baru bisa ditentukan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
"Hanya, gaji yang diterimakan kepadanya otomatis menurun karena tidak menyertakan tunjangan representatatif (kehadiran)," kata sumber di Setwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (4/2), menahan Edy Tetuko (43), anggota DPRD sekaligus caleg PDIP karena diduga terlibat korupsi dana hibah PSSI 2011 senilai Rp1,7 miliar.
Anggota DPRD 2010-2014, yang juga selaku sekertaris Pengcab PSSI Tulungagung periode 2010-2014, diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang diterima Pengcab PSSI melalui Koni Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1 miliar 750 Juta. (*)