Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, tetap mengusulkan pelantikan calon legislator terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember. "Pada prinsipnya, kami akan mengajukan secara utuh 50 nama calon legislator terpilih periode 2014-2019 ke KPU Provinsi Jawa Timur, termasuk calon legislator (caleg) Sukarso yang ditahan di Lapas Jember," kata Komisioner KPU Jember, M. Syai'in, Jumat. Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan seorang calon legislator terpilih DPRD setempat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukarso, karena terjerat kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2012 dan diduga menyalahgunakan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Jatim terkait persoalan hukum yang menjerat salah satu calon legislator terpilih, apakah bisa dilantik pada Agustus mendatang atau harus menunggu putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. "KPU Jatim tentu akan memiliki pertimbangan tersendiri apakah yang bersangkutan akan tetap dilantik atau justru akan membatalkannya, namun biasanya menunggu proses hukum tersebut memiliki kekuatan hukum tetap," tuturnya. Pada pelantikan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 juga terjadi hal serupa yakni salah satu calon legislator terpilih terjerat kasus hukum, sehingga pelantikan hanya diikuti sebanyak 49 orang dari 50 anggota DPRD Jember. Sementara Ketua DPC PPP Sunardi mengaku partainya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk calon legislator terpilih Sukarso, sehingga yang bersangkutan bisa keluar dari Lapas atau menjadi tahanan kota. "Kami memang sudah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dan hal tersebut sebagai tanggung jawab partai untuk menyikapi masalah hukum yang dialami anggota PPP," katanya. Sukarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD tahun 2012 dan penyalahgunaan insentif RT/RW dengan kerugian negara mencapai Rp 235 juta. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
KPU Jember Tetap Usulkan Pelantikan Caleg Tersangka
Jumat, 18 Juli 2014 12:55 WIB