Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV. Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB. Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia. Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini. Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2). Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran. Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan. "Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan", ujarnya. KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. (*)
Berita Terkait
PWNU Jatim dukung Dewan Pers dan KPI beri sanksi berat Trans7
14 Oktober 2025 20:52
Terkait pesantren, Legislator PKB minta KPI-Dewan Pers usut tayangan
14 Oktober 2025 14:10
Ketua KPI ambil sikap tegas terhadap tayangan Trans7 soal pesantren
14 Oktober 2025 13:49
Kemkomdigi tegaskan tak ada pembatasan liputan demo bagi media massa
30 Agustus 2025 14:30
Komisi I DPR setujui efisiensi anggaran KPI, KI Pusat, Dewan Pers
13 Februari 2025 14:43
KPI minta siaran lagu "Indonesia Raya" di televisi - radio digalakkan
17 Desember 2024 17:28
Pemkab Banyuwangi raih penghargaan KI Award 2024 karena komitmen KPI
15 November 2024 11:14
KPI-UNISDA Lamongan jalin kerja sama wujudkan Indonesia Emas 2045
23 September 2024 18:08
