Dua Terdakwa Korupsi "BBJ" Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 24 Juni 2014 23:41 WIB
Oleh Zumrotun Solichah
Jember (Antara) - Dua terdakwa korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012, yakni Kepala Kantor Pariwisata Sandi Suwardi Hasan dan Ketua KONI Gatot Harsono, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Keduanya didakwa primer pasal 2 dan subsider pasal 3, serta pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Hambaliyanto usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kedua terdakwa dalam kegiatan BBJ tahun 2012 diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dan melakukan pemalsuan dokumen, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Akibat perbuatan kedua pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember itu, negara dirugikan sebesar Rp175 juta karena panitia BBJ tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran itu," tuturnya.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, M. Nuril dan kawan-kawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang dipimpin I Made Sukadana itu menunda sidang pada Senin (30/6)) pekan depan dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.
Usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, kedua terdakwa tetap menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember dan tidak ada perubahan status penahanan tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember itu yakni senilai Rp175 juta dari total anggaran kegiatan BBJ yang dihibahkan ke KONI Jember senilai Rp6,5 miliar.
Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ tahun 2012 senilai Rp6,5 miliar yakni Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandi Suwardi Hasan, mantan Asisten III Pemkab Jember Gatot Harsono dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember Sunardi.
Namun, hanya dua terdakwa yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember dan sudah menjalani persidangan yakni Sandi Suwardi Hasan dan Gatot Harsono, sedangkan Sunardi belum ditahan karena masih sakit. (*)