Jember (Antara Jatim) - Penangguhan penahanan Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sandi Suwardi Hasan dan Ketua KONI setempat Gatot Harsono yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember ditolak atau belum dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Hingga hari ini kami belum menerima surat penangguhan penahanan untuk dua tersangka korupsi BBJ, bahkan Kejari Jember sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai hari ini hingga 13 Juni 2014," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Alip Purnomo, Senin.
Kejari Jember menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ tahun 2012 yakni Ketua KONI yang juga mantan Asisten III Pemkab Jember Gatot Harsono dan Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandi Suwardi Hasan, keduanya dijebloskan ke lapas setempat pada 15 April 2014.
Menurut Alip, pihaknya menerima surat perintah perpanjangan masa penahanan kedua tersangka korupsi BBJ dari Kejari Jember pada Jumat (2/5) seiring dengan berakhirnya masa penahanan tahap pertama, sehingga Lapas Jember memproses perpanjangan tersebut.
"Perpanjangan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari memang sudah sesuai dengan prosedur dan perpanjangan tersebut untuk keperluan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari setempat," tuturnya.
Pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember itu ditempatkan di ruangan sel terpisah karena kondisi kesehatan tersangka Gatot Harsono sempat drop dan menderita pengeroposan tulang, sehingga yang bersangkutan ditempatkan di ruangan Blok Kesehatan. Sedangkan tersangka Sandi ditempatkan di ruangan sel Blok C bersama 21 tahanan lainnya.
"Kondisi kedua tersangka saat ini dalam keadaan sehat, mereka sudah bisa beradaptasi dengan tahanan dan narapidana lainnya yang berada di Lapas Kelas II-A Jember," katanya.
Ia menegaskan pihak Lapas Jember tidak memberikan perlakuan khusus untuk pejabat yang ditahan di lapas setempat karena mereka mendapat fasilitas yang sama dengan warga binaan lainnya.
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ yakni Gatot Harsono sebagai ketua panitia, Sandi Suwardi Hasan sebagai sekretaris panitia dan bendahara panitia bernama Sunardi, namun hanya dua tersangka yang ditahan, sedangkan Sunardi masih sakit dan belum bisa ditahan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026