Tunjuk Plh Pascapenahanan Kepala Pariwisata Jember
Minggu, 4 Mei 2014 18:35 WIB
Jember (Antara Jatim) - Sekretaris Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menunjuk pelaksana harian (Plh) pascapenahanan Kepala Kantor Pariwisata setempat Sandi Suwardi Hasan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ).
"Ketika beliau masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember berarti jabatan Kepala Kantor Pariwisata kosong, sehingga akan diisi dengan pelaksana harian untuk menjalankan tugasnya, agar roda pemerintahan tetap berjalan," kata Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, Minggu.
Kejaksaan Negeri Jember menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ tahun 2012 yakni mantan Asisten III Pemkab Jember Gatot Harsono dan Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandi Suwardi Hasan, keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat pada 15 April 2014.
"Status kepegawaian Pak Sandi merupakan PNS Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember dan beliau dipekerjakan di Pemkab Jember, sehingga penonaktifan status PNS merupakan kewenangan dari lembaga STAIN," tuturnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan rencana pengisian jabatan kosong Kepala Kantor Pariwisata Jember dan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana harian menggantikan Sandi adalah pejabat internal dari Kantor Pariwisata.
"Kami mengusulkan pelaksana harian Kepala Kantor Pariwisata merupakan orang yang senior di instansi tersebut dan usulan itu sudah diajukan kepada Bupati Jember MZA Djalal, namun saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," paparnya.
Sugiarto menjelaskan, pihaknya ingin pelayanan di Kantor Pariwisata Jember tetap berjalan, sehingga perlu pengisian pelaksana harian secepatnya, agar tidak mengganggu program dan kegiatan yang berada di unit kerja tersebut.
"Mengenai kasus hukum yang menjerat Pak Sandi, sepenuhnya kami serahkan pada aparat hukum dan kami juga menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga proses hukum tetap berjalan dan roda pemerintahan tidak terganggu," katanya.
Pemkab Jember, lanjut dia, tidak memberikan pendampingan hukum kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi termasuk kasus kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember yang merupakan agenda tahunan pemkab setempat.
"Tidak ada bantuan hukum untuk beliau (Kepala Pariwisata) yang kini menjalani proses hukum karena penasehat hukum kasus tersebut menjadi kewenangan pejabat pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara penasehat hukum Sandi Suwardi Hasan, M. Nuril mengaku belum mendapat jawaban dari pihak Kejari Jember terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya.(*)