Akil Mochtar Dituntut Seumur Hidup dan Denda
Senin, 16 Juni 2014 19:03 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp10 miliar karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup ditambah pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang ditentukan menurut aturan umum," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. (*)