Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp10 miliar karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana seumur hidup ditambah pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang ditentukan menurut aturan umum," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. (*)
Berita Terkait
Former Chief Justice Akil Mochtar Sentenced to Life Imprisonment
1 Juli 2014 13:16
Akil Mochtar Divonis Hukuman Seumur Hidup
30 Juni 2014 22:35
Mahfud MD akan Jadi Saksi Akil Mochtar
5 Mei 2014 13:14
KPK Sita 8 Truk Molen Terkait Wawan
19 Maret 2014 11:32
Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
27 Februari 2014 13:31
Akil akan Disidang, Pekan Depan
13 Februari 2014 13:28
Khofifah Berencana Lapor Dewan Etik MK
3 Februari 2014 20:00
Tim "Karsa" Sambut Dingin Wacana Khofifah-Herman Menang
2 Februari 2014 15:15
