Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. "Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Mobil tersebut menurut Johan disita dari kantor "leasing" (pembiayaan kredit) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. "Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," tambah Johan. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Beton Pragama yang merupakan anak perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan. Saat ini sudah ada tujuh truk yang ada di KPK dengan pelat nomor B-9236-SIN, B-9192-SIN, B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN, dan B-9190-SIN. "Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," ungkap Johan. (*)
Berita Terkait
KPK panggil pegawai BPK RI jadi saksi kasus DJKA Kemenhub
8 Januari 2026 14:50
Eks Dirjen Kemenkeu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya
7 Januari 2026 22:30
Pimpinan KPK tanggapi isu ragu-ragu tetapkan tersangka kasus haji
7 Januari 2026 12:41
Kejaksaan limpahkan perkara tipikor SKTM RSUD Tulungagung
6 Januari 2026 21:38
KPK sebut masih ada 2 bulan untuk tentukan perpanjang pencekalan Yaqut
6 Januari 2026 12:34
