KPK Sita 8 Truk Molen Terkait Wawan
Rabu, 19 Maret 2014 11:32 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Mobil tersebut menurut Johan disita dari kantor "leasing" (pembiayaan kredit) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," tambah Johan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Beton Pragama yang merupakan anak perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.
Saat ini sudah ada tujuh truk yang ada di KPK dengan pelat nomor B-9236-SIN, B-9192-SIN, B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN, dan B-9190-SIN.
"Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," ungkap Johan. (*)