Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Perusakan SDN Demangan
Sabtu, 14 Juni 2014 16:46 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Tim Reskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku perusakan bangunan pada sekolah dasar negeri (SDN) 4 Kelurahan Demangan pada Maret 2014.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo, Sabtu, pelaku bernama Singkir Prawolo (34) warga Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan dan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bangkalan.
"Tapi kami masih akan melakukan pemeriksaan pada psikiater, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku nampak sedang mengalami gangguan jiwa," ungkap Andi Purnomo.
Ia menjelaskan, setiap kali tim penyidik polres menanyakan alasan kenapa yang bersangkutan melakukan perusakan SDN 4 Demangan itu, tersangka Singkir Prawolo selalu menjawab karena mendapatkan bisikan gaib.
"Katanya menurut bisikan. Jadi dia disuruh untuk merusak SDN 2 Demangan itu, atas perintah dari bisikan gaib itu," ucapnya.
Sementara ini, terang Andi, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 406 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tetang Perusakan oleh Perseorangan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kasus perusakan SDN 4 Demangan, Kecamatan Kota, Bangkalan itu terjadi pada tanggal 21 Maret 2014. Akibat sebagian ruang kelas dan ruang guru rusak SDN rusak parah.
Sebelum pelaku tertangkap, beredar kabar di kalangan masyarakat setempat bahwa perusakan SDN Demangan 4 itu, karena sebagian guru tidak ingin sekolahnya disatukan dengan SDN Demangan 2, mengingat lokasi sekolah sangat berdekatan seperti yang direncanakan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Namun, Kasat Reskrim Polres Bangkalan membantar kabar itu, dan menurutnya, kasus perusakan SDN itu murni atas keinginan pribadi pelaku dan tidak ditemukan adanya bukti-bukti bahwa hal itu disuruh oleh orang lain.
"Kami tidak menemukan adanya bukti-bukti yang mengarah kesana. Yang pasti, untuk sementara ini kami bisa memastikan bahwa perusakan tersebut murni atas keinginan pribadi pelaku," tuturnya.(*)