Dindik Kediri Masih Dalami Soal Tuntutan Mutasi
Senin, 28 April 2014 12:33 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur masih mendalami soal tuntutan para pelajar SMAN II Kediri, yang menginginkan agar kepala sekolah mereka dimutasi, karena keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadan Buku Kegiatan Siswa (BKS) oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
"Aspirasi mereka kami tampung, dan hari ini juga kami akan tindaklanjuti ke pemkot," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Noto di Kediri, Senin.
Ia juga berharap, dalam waktu ada keputusan yang adil dan bijaksana. Namun, dinas sendiri tidak bisa memutuskan, melainkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Kediri.
"Bukan kami yang tentukan, tapi dari Baperjakat," ucap Noto.
Pelajar SMAN II Kediri, Jawa Timur, unjuk rasa meminta agar kepala sekolah mereka dimutasi. Persoalannya, kepala sekolah mereka terlibat dalam dugaan korupsi dan saat ini sudah menjadi tahanan kota.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN II Kediri Bambang Tetuko mengatakan kasus yang menimpanya itu masih dalam proses banding sampai sekarang. Ia menilai, kasus itu diembuskan oleh orang yang ingin memfitnah dirinya, padahal, dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Dari BPK tidak ada kerugian negara," ujarnya.
Ia juga mengaku siap mematuhi keputusan hukum, asalkan adil. Namun, jika tidak adil ia tidak akan menyerah dan akan terus mencari keadilan.
Bambang juga mengaku siap mengikuti perintah dari komandan (Dinas Pendidikan Kota Kediri), jika ia harus dimutasi. Ia mengaku, sebagai abdi negara, harus siap ditempatkan di mana saja, sesuai dengan perintah.
Kasus yang terjadi pada Bambang Tetuko itu terjadi pada 2009. Saat itu, kepala sekolah di SMA favorit di Kediri itu menjadi ketua lelang untuk pengadan Buku Kegiatan Siswa (BKS) oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Ia mengatakan, saat itu lelang diikuti 28 CV dan PT se-Indonesia. Sebagai ketua lelang, ia hanya mengurusi masalah administrasi dan bukan masalah uang.
Ia pun mengaku bukan ahlinya, ketika dimintai keterangan tentang mahalnya BKS tersebut. Nominal anggaran untuk BKS itu sekitar Rp4 miliar untuk sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain Bambang Tetuko yang saat itu bekerja di Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Warsito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Umi Laila, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sejumlah perwakilan dari pelajar tersebut sempat bertemu dengan kepala sekolah sebelumnya. Namun, dari pertemuan tersebut tidak ada titik temu.
Para pelajar bahkan sempat mogok belajar, setelah sebelumnya hanya mengikuti dua jam pelajaran. Mereka semua pergi ke luar ruang kelas. Mereka unjuk rasa membawa berbagai macam atribut seperti poster dan baliho yang isinya adalah menginginkan agar jabatan kepala sekolah saat ini ditinjau kembali.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput pun sempat bersitegang dengan petugas satuan keamanan di sekolah bersangkutan. Para wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar di dalam sekolah, dan mereka pun terpaksa mengambil gambar dari pagar luar sekolah.
Setelah sempat dialog lama, dan didatangi dari Dinas Pendidikan Kota Kediri, akhirnya para wartawan bisa masuk ke dalam halaman sekolah.(*)