Blitar (Antara Jatim) - Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar melakukan agenda pencoblosan ulang sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Ketua Panwas Kecamatan Garum Suyanto, Jumat, mengatakan empat TPS yang mengagendakan pencoblosan ulang itu antara lain TPS 1, TPS 4, TPS 7, dan TPS 8, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. "Partisipasi masyarakat di pencoblosan ulang cukup baik, tingkat kehadiran rata-rata 80 persen," ucapnya. Ia juga mengatakan, dalam pencoblosan ulang yang berlangsung saat ini lebih kondusif dari sebelumnya, di mana dalam aduan ke Bawaslu Jatim, terdapat intervensi pada pemilih untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu. Prosesi pencoblosan ulang itu juga mendapatkan pengamanan yang cukup ketat dari aparat penegak hukum. Mereka berjaga di TPS, tempat mereka memberikan hak suaranya untuk memilih calon legislatif tingkat Pusat, Provinsi Jatim, kabupaten, serta DPD. Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Banwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam Garum sudah cukup untuk melaksanakan pemilu ulang di Desa Sidodadi. Empat TPS yang harus menyelenggarakan pencoblosan ulang yaitu TPS satu, empat, tujuh dan delapan, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar menolak pelaksanaan pemilu ulang karena rekomendasi berasal dari panwas kecamatan. KPU meminta surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Blitar. Ketua Panwas Kabupaten Blitar Edi Nurhidajat menolak mengeluarkan surat rekomendasi dengan alasan rekomendasi Panwas Kecamatan Garum sudah cukup untuk melakukan pencoblosan ulang. Adanya keputusan pencoblosan ulang itu berawal dari aduan dari DPC Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, yang melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap mengabaikan laporan kecurangan di delapan TPS Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum. Tim panwas dan sejumlah simpatisan PKB berhasil merekam tindakan intimidasi dan pengkondisian pemilih saat pemungutan suara 9 April 2014. Tidak hanya memengaruhi pilihan, sejumlah anggota KPPS memaksa warga untuk memilih nomor calon legislatif partai politik tertentu. Berdasarkan bukti yang ada, bahkan ada oknum KPPS tidak segan masuk ke dalam bilik suara untuk memantau langsung pilihan warga. Mereka juga mencoblos ulang (di tempat berbeda) surat suara warga yang diketahui tidak memilih caleg arahannya. Dengan begitu surat suara menjadi tidak sah. Di Kabupaten Blitar, jumlah daftar pemilih tetap untuk Pemilu Legislatif 2014 mencapai 909.511 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan. Mereka menyampaikan aspirasinya di 2.956 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon legislatif dari daerah, provinsi, pusat, serta anggota DPD.(*)
Empat TPS di Kabupaten Blitar Lakukan Pencoblosan Ulang
Jumat, 25 April 2014 14:31 WIB