Magetan (Antara Jatim) - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dari Partai Golkar, Hari Wibowo, menuntut PPK setempat melakukan penghitugan ulang rekapitulasi perolehan suara karena diduga ada penggelembungan yang mengarah ke caleg lain. Ia menilai penggelembungan suara terjadi di TPS 7 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan. Dugaan penggelembungan suara tersebut telah merugikannya dan menguntungkan caleg lain yang masih satu partai yakni, Hadi Sutikno. "Saya menuntut KPU dan jajarannya juga Panwaslu melakukan penghitungan ulang di TPS yang dipersoalkan. Ini untuk memastikan kembali suara yang diperoleh masing-masing caleg dan partai. Sebab, selama ini kami rasa PPS dan PPK sangat tertutup sekali," ujar Hari Wibowo, kepada wartawan, Kamis. Menurut dia, sesuai formulir C1 dan keterangan saksi, suara yang diperoleh caleg Hadi Sutikno hanya 24 pemilih. Namun rekapan di PPK ternyata bertambah menjadi 64 suara. Sementara, selisih suara kedua caleg Golkar itu cukup tipis. Penghitungan versi saksi, Hari Wibowo memperoleh 1.460 suara. Sedangkan suara yang didapatkan Hadi Sutikno sebanyak 1.395 pemilih. Perolehan suara kedua caleg tersebut akan bersaing ketat bila penghitungan di TPS 7 Desa Selotinatah tetap disahkan. Kecurangan lain yang tak kalah fatal di TPS setempat adalah kotak suara yang digunakan untuk menyimpan hasil rekapitulasi di PPS Selotinatah tidak disegel. "Seharusnya tersegel. Dengan tidak tersegel maka ada kemungkinakan untuk dimanfaatkan oleh oknum PPS ataupun lainnya," kata dia. Sekretaris DPD Golkar Magetan, Yasa Wibawa, membenarkan permasalahan yang dihadapi oleh para calegnya. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Meskipun ini masalah internal Golkar, namun biar KPU dan Panwaslu yang menyelesaikannya. Kami ingin pemilu yang transparan dan jujur," kata Yasa. Sementara, Ketua Panwaslu Magetan, Joko Siswanto, menyatakan sudah menerjunkan petugas lapangan untuk mengumpulkan bukti di tingkatan PPS dan PPK. Pihaknya belum berani berkesimpulan sebelum memegang hasil lapangan. "Panwaslu sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sejauh ini belum ada laporan dari petugas lapangan terkait permasalahan tersebut. Yang pasti, semua keluhan caleg dan parpol akan kami tindaklanjuti," kata Joko. Ia menegaskan, formulir C1 akan menjadi patokan pada setiap persoalan yang berkaitan dengan selisih suara. Hanya saja panwaslu sering kesulitan mendapat salinannya. "Hal itu yang membuat panwaslu tidak bisa cepat menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan," kata dia. (*)
Caleg Golkar Magetan Tuntut PPK Hitung Ulang
Kamis, 17 April 2014 18:14 WIB