KPU Bojonegoro Optimistis Rekapitulasi Sesuai Jadwal
Kamis, 10 April 2014 17:04 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), optimistis rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu 2014 di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa bisa berjalan normal tidak melampaui jadwal yang ditetapkan KPU setempat 10-15 April.
"Saya optimistis rekapitulasi perolehan suara tidak di tingkat desa tidak melampaui jadwal yang sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU setempat, M. Masjkur, Kamis.
Ia menjelaskan rekapitulasi perolehan suara di PPS tidak serumit di tempat pemungutan suara (TPS), sebab hanya memindahkan data perolehan suara dari TPS ke fomulir model D menjadi berita acara rekapitulasi.
"Jumlah yang dibuat sesuai dengan saksi yang hadir di PPS, Misalnya, jumlah saksi parpol 12 orang, maka petugas PPS harus membuat fomulir model D sebanyak 12 lembar," jelasnya.
Sesuai informasi yang diterima, katanya, perolehan suara di 2.081 TPS dalam pemilu 2014 di daerahnya hari ini sudah masuk ke PPS untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi.
"Sejauh ini tidak ada laporan ada masalah dalam rekapitulasi perolehan suara di TPS, kecuali enam TPS di Kecamatan Kota yang akan melaksanakan pencoblosan ulang, sebab surat suara calon legislatif (caleg) DPRD kabupaten tertukar dengan dapil lainnya," paparnya.
Ia juga menyebutkan sesuai jadwal rekapitulasi perolehan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan berlangsung 13-17 April.
"Sepanjang rekapitulasi normal, maka jadwal rekapitulasi di KPU dilaksanakan 19-20 April," jelasnya.
Di PPS, katanya, petugas bisa melakukan perbaikan kalau memang menemukan data salah dalam rekapitulasi perolehan suara di TPS.
"Perbaikan bisa dilakukan di PPS kalau memang ada kesalahan dalam menjumlah," ujarnya.
Seorang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sukorejo,
Kecamatan Kota, Bojonegoro Nurwachid, yang dimintai konfirmasi terpisah menjelaskan rekapitulasi perolehan suara di 21 TPS di desanya sudah berjalan, tetapi tidak akan selesai dalam sehari.
"Kesulitan rekapitulasi perolehan suara, disebabkan untuk membuat laporan formulir D harus dibuat dengan tulisan tangan dengan jumlah sesuai saksi yang hadir. Perkiraan kami rekapitulasi perolehan suara 21 PPS bisa diselesaikan dalam dua hari," jelasnya. (*)