Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menerima hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2014 dari 28 panitia pemilihan kecamatan (PPK), namun belum seluruh PPK menandatangani berita acara penyerahan hasil rekapitulasi perolehan suara. "Semua PPK di Bojonegoro sudah menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suaranya. Bagi PPK yang baru menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk penandatanganan berita acara penyerahan diproses hari ini," kata Anggota KPU Bojonegoro Setyo Wahono. Ia mencontohkan PPK yang baru menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara, di antaranya, PPK Kecamatan Kota, disebabkan harus menunggu hasil rekapitulasi perolehan suara di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan coblosan ulang. "PPK Kecamatan Kota menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suaranya, Kamis (18/4) malam hari," jelasnya. KPU, katanya, sesuai jadwal akan menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2014, Sabtu (19/4)."Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tetap tidak ada perubahan, sebab 28 PPK sudah menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara," tandasnya. Secara terpisah, Sekretaris KPU Bojonegoro Moh Makhfud menambahkan pihaknya tidak menerima laporan dalam rekapitulasi perolehan suara di 28 PPK terjadi masalah. "Rekapitulasi perolehan suara di 28 PPK tidak ada masalah yang muncul, sehingga KPU tetap menggelar rekapitulasi sesuai jadwal," katanya, menegaskan. Anggota KPU lainnya Abdim Munif memperkirakan rekapitulasi perolehan suara 28 PPK di KPU membutuhkan waktu dua hari. "Kalau memang satu hari belum selesai kita lanjutnya hari berikutnya, meskipun Minggu (20/4) tetap dilakukan rekapitulasi," ucapnya, menegaskan. Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo menjelaskan pihaknya juga melakukan rekapitulasi perolehan suara dengan memanfaatkan data perolehan suara yang dimiliki 28 panwascam. "Tapi hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan panwaslu sifatnya sebagai pegangan sebagai pembanding dengan rekapitulasi yang dilakukan di KPU," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin. Namun, menurut dia, panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang kalau memang banyak ditemukan perbedaan data antara hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU dengan data yang dimiliki panwaslu. "Kalau perlu rekapitulasi ulang dengan membuka formulir C1 plano dari TPS," katanya, menegaskan. (*)
KPU Bojonegoro Terima Rekapitulasi 28 PPK
Jumat, 18 April 2014 12:28 WIB