Surabaya (Antara Jatim) - Rumah Sakit Jawa Menur Surabaya, Jawa Timur, mengizinkan 30 pasiennya mencoblos di tempat tinggalnya masing-masing pada hari "H" Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014. "Kami sudah melakukan pendataan terhadap pasien dan 30 orang di antaranya dinyatakan dokter dalam kondisi stabil, sehingga dipersilahkan menentukan hak pilihnya," ujar Direktur RSJ Menur Adi Wirachjanto, kepada wartawan di Surabaya, Senin. Menurut dia, pasien yang masuk dalam kategori stabil yakni mereka yang sudah bisa berkomunikasi dengan orang lain, patuh minum obat dan tindakannya sudah tidak agresif. "Keluarga mereka sudah kami koordinasikan dan dipersilahkan membawa pulang sementara. Paling lama tiga hari sebelum kembali lagi ke rumah sakit," tuturnya. Selain 30 pasien dalam kondisi stabil, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jatim tersebut saat ini terdapat 25 pasien yang kondisinya gawat. Kemudian, 120 pasien lainnya masuk dalam tahap perawatan dokter. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di RSJ Menur tidak disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Karena itulah pasien yang termasuk dalam daftar pemilih tetap di tempat tinggalnya diperbolehkan pulang sementara. "Asalkan tetap berkoordinasi dengan dokter serta rajin minum obat yang sudah disediakan. Sedangkan pasien yang termasuk kategori gawat dan di bawah pengawasan dokter tak ikut memilih karena kejiwaannya tidak memungkinkan," ucapnya. Karena bertepatan pada hari libur, pihaknya juga meliburkan karyawan pada hari "H" pencoblosan. Kendati demikian, aktivitas RSJ Menur tetap berjalan seperti biasa dan mempersiapkan tenaga medis. "Bagi karyawan yang masuk kerja, seperti Pemilu sebelum-sebelumnya dipersilahkan mencoblos di TPS dekat rumah sakit di kawasan Jalan Menur Pumpungan. Tapi terkadang ada yang mencoblos di rumahnya sebelum berangkat ke kantor," ujarnya. Sementara itu, KPU Provinsi Jatim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 211.03/KPU-Prov-014/VIII/2013. Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien rawat inap RS, yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Polres/Polsek yang belum ada TPS-nya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat masing-masing dengan menunjukkan form C6 dan KTP. Pemilih yang yang menjalani rawat inap dan/atau tugas pelayanan publik di RS, diminta memberikan suara di TPS terdekat. Ini berdasarkan Keputusan KPU Jatim Nomor 15/KptsgKPU-Prov-014/2013BAB B angka (4). Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Bidang Divisi Teknis dan Data, Choirul Anam mengakui tak mendirikan TPS khusus di RSJ Menur. "Bagi pasien yang termasuk dalam daftar pemilih, tetap dilayani oleh petugas penyelenggara Ppemilu setempat," kata mantan Komisioner KPU Kota Surabaya tersebut.(*)
RSJ Menur Izinkan 30 Pasien Mencoblos Pemilu
Senin, 7 April 2014 14:27 WIB