Polres Pamekasan Tangani Kasus KDRT PNS
Kamis, 27 Maret 2014 18:16 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur kini menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun, Kamis menjelaskan, pelaku KDRT berinisial RT (41) warga Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Penyidikan kasusnya telah rampung, beberapa pihak telah dimintai keterangan, baik pelapor, maupun tersangka, dan berkasnya telah diserahkan Kejaksaan Negeri Pamekasan tinggal menunggu P21," kata Mariyatun, menjelaskan.
RM dilaporkan istrinya sendiri Muniyah (35) warga Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan karena selama ini diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan menelantarkan dirinya serta ketiga orang anaknya.
Ibu tiga orang anak ini mengaku telah ditelantarkan suaminya sejak 2010. Saat ini statusnya masih sah sebagai suami-istri dan belum ada putusan cerai dari pihak pengadilan.
Muniyah mengaku, sebelumnya kasus ini memang pernah dilaporkan ke Mapolres Pamekasan, namun saat itu berakhir dengan mediasi, karena suaminya berjanji akan memperbaiki prilakunya.
Akan tetapi, perjanjian tertulis suaminya yang dimediasi pihak kepolisian itu tidak dilaksanakan, bahkan dirinya bersama ketiga orang anaknya justru ditelantarkan. RM tidak pernah memberikan nafkah, baik lahir ataupun batin.
Untuk menyambung hidup bersama tiga orang anaknya itu, Muniyah terpaksa berjualan sebagai pedagang kaki lima. "Jadi saya melaporkan kembali ke polisi ini, karena suami saya sudah tidak mau menepati janjinya lagi," tutur Muniyah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat RM dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tanggu (KDRT) dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.(*)