Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku berinisial AAS terhadap istrinya IGF yang tinggal di Jalan Lebak Agung Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriwiyanto menjelaskan peristiwa KDRT yang dilakukan pria berusia 40 tahun itu berlangsung sejak penghujung tahun 2023 hingga awal 2025.
"Sejak April 2025 korban dan pelaku sudah tidak tinggal serumah namun belum resmi bercerai," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan AAS terhadap istrinya yang berusia 32 tahun itu sempat beredar dan viral di media sosial.
Pelaku juga tidak segan melakukan KDRT meski sang istri dalam kondisi hamil, atau perbuatan tersebut dilakukan di hadapan anaknya yang masih balita.
Motif pelaku ditengarai berawal dari perselisihan terkait persoalan rumah tangga yang terbilang sepele.
"Kekerasannya tidak terjadi secara intens. Tapi manakala terjadi perselisihan meski cuma terkait hal yang kecil atau sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," ujar AKBP Edy.
Polisi memastikan tidak ada pihak ketiga yang memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada pasangan suami istri ini.
AAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sempat viral di medsos, polisi tangkap pelaku KDRT di Surabaya
Selasa, 26 Agustus 2025 10:14 WIB
AAS mengenakan baju tahanan digelandang di Polrestabes Surabaya. ANTARA/Hanif Nashrullah
Motifnya selalu diawali oleh perselisihan terkait persoalan rumah tangga yang terbilang sepele
