Oknum Pegawai BUMD Pamekasan Dilaporkan Lakukan KDRT
Kamis, 16 Oktober 2014 13:06 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - DD, Oknum pegawai BUMD Pamekasan, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/385/VIII/2014/JATIM/RES PMK tertanggal 27 Agustus 2014," kata Kanit Idik II Polres Pamekasan Iptu Agus Sugianto, Kamis.
Pelapor yang sekaligus korban berinisial AM warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Saat ini, katanya, polisi sudah melakukan penyidikan terkait kasus itu, bahkan telah memanggil terlapor berisial DD beberapa hari lalu.
Polisi, kata dia, kini masih akan menggelar perkara dalam kasus tindak pidana kriminal KDRT tersebut, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk proses lebih lanjut.
"Kami juga telah menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada korban terkait perkembangan penyidikan kasus ini," terang Agus.
Ia menjelaskan, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu beberapa hari setelah laporan kasus tersebut disampaikan ke polisi dengan nomor surat: B/329/VIII/2014.
Menurut Agus Sugianto, penyidikan kasus KDRT ini memang lambat, karena polisi berhati-hati dalam menyidik kasus tersebut. Polisi juga berupaya memediasi kedua belah pihak, dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga.
Sebab, katanya, jika hubungan keduanya masih diperbaiki, dan sama-sama menyadari akan kesalahannya, maka hal itu lebih baik.
Namun, jika upaya memediasi tidak berhasil, maka proses hukum atas laporan kasus KDRT itu akan tetap berlanjut, mengingat kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan dan termasuk pelanggaran hukum.
Sebelumnya korban KDRT AM sempat mempertanyakan, bahkan menggelar konferensi pers kepada wartawan dan menyebutkan polisi terkesan mengabaikan kasusnya yang dilaporkan ke institusi penegak hukum itu.
AM bahkan mengancam, akan melaporkan ke DPRD Pamekasan terkait mandegnya proses hukum di Mapolres Pamekasan tersebut, apabila dalam waktu dekat tetap belum ada perkembangan terbaru kasus itu. (*)