Pemkot Jayapura Adopsi Parkir Berlangganan Lamongan
Kamis, 13 Maret 2014 21:09 WIB
Lamongan, (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berencana mengadopsi sistem parkir berlangganan yang telah diterapkan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena dianggap mampu memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Fachrudin Pasolo, saat kunjungan ke Lamongan, Kamis, mengatakan pihaknya mengetahui sistem parkir berlangganan yang diterapkan Pemkab Lamongan dari Dispenda Kabupaten Merauke.
"Kami memilih Lamongan sebagai lokasi kunjungan kerja, karena berdasar informasi Dispenda Merauke, pengelolaan parkirnya baik," kata Facrudin.
Menurut informasi yang dia peroleh, pemasukan dari sektor parkir berlangganan di Kabupaten Lamongan mampu meraup Rp5,7 miliar.
"Pemkab Lamongan sudah banyak yang baik dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sehingga hari ini kami melakukan kunjungan kerja di Lamongan," katanya.
Fachrudin yang datang ke Lamongan bersama 11 orang staf Dispenda Kota Jayapura, berharap bisa belajar banyak tentang pengelolaan parkir berlanggaan di Lamongan dan diadopsi di Jayapura.
Asisten Administrasi Pemkab Lamongan Sulastri mengakui, kebijakan parkir berlangganan sudah diterapkan di wilayahnya sejak 2004, sesuai dengan Perda Nomor 6/2004. Dalam penerapan awal, sistem ini hanya mampu memberikan kontribusi sebesar Rp300 juta, kemudian melonjak menjadi Rp1,975 miliar di tahun 2005, dan terus naik di tahun berikutnya.
"Kalau di tahun 2013, pemasukannya mencapai Rp5,771 miliar, dan di tahun 2014 ditargetkan bisa menjadi Rp5,886 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, sistem tarif parkir berlangganan telah ditetapkan sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat Rp40 ribu per bulan.
"Pola penarikan retribusi ini dilakukan bersamaan dengan setiap kali pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Lamongan," katanya.
Dikatannya, setiap hari pemasukan dari parkir berlangganan ditransfer ke daerah sesuai dengan prosentase yang sudah ditetapkan, yakni 82 persen untuk Pemkab Lamongan, 13 persen untuk Pemprov Jatim dan 5 persen untuk Polres Lamongan.
"Prosentase ini naik dibanding sebelumnya yang hanya sebesar 75 persen untuk Pemkab Lamongan, 20 persen untuk Pemprov Jatim dan 5 persen untuk Polres Lamongan," katanya.(*)