Panwaslu Madiun Awasi Kegiatan Reses Anggota DPRD
Senin, 10 Maret 2014 19:58 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, akan mengawasi kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD setempat karena rawan digunakan ajang kampanye dan praktik politik uang.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Agung Hariyadi, Senin, mengatakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat masa persidangan I tahun 2014 tersebut akan berlangsung pada tanggal 10-15 Maret 2014.
"Selama kegiatan tersebut, pengawasan akan dimaksimalkan karena dikhawatirkan rawan dijadikan sebagai ajang kampanye. Terlebih, pelaksanaan reses mendekati masa kampanye pemilu legislatif yang akan dimulai tanggal 16 Maret 2014," ujar Agung.
Menurut Agung, pihaknya telah menginstruksikan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk mengawasi kegiatan tersebut.
Panwaslu juga meminta kepada para anggota dewan, terutama yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg), agar memanfaatkan kegiatan reses sebaik mungkin tanpa ditambahi unsur lain yang beraroma kampanye.
"Kami mengimbau agar kegiatan reses tersebut tidak ditumpangi oleh unsur lain yang berbau kampanye. Saya harap para anggota dewan sadar hal itu," katanya.
Salah satu anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrat yang kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif mendatang dengan partai yang sama, Armaya, menyatakan dukungannya pada imbauan panwaslu tersebut.
"Selain pantauan dari panwaslu, hendaknya masyarakat dan juga caleg lain ikut memantau reses anggota dewan agar nantinya tidak disalahgunakan," tuturnya.
Berdasarkan pengamatan Panwaslu setempat, dari 30 anggota DPRD Kota Madiun, sebanyak 10 orang lebih di antaranya kembali mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu mendatang.
Sementara, kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat pada tahap pertama kali ini, masing-masing anggota DPRD setempat dialokasikan dana sebesar Rp10 juta.
Reses dilakukan semua anggota DPRD kepada konstituen di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.
Adapun, total anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan reses tersebut mencapai Rp300 juta untuk 30 anggota dewan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Madiun. (*)