BP DPRD Bojonegoro Tunggu Pengaduan Partai Golkar
Selasa, 4 Februari 2014 13:43 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menunggu pengaduan resmi DPD Partai Golkar yang akan dijadikan dasar mengusut keterlambatan pengisian Ketua DPRD yang menjadi hak Partai Golkar.
"BK DPRD baru bisa melangkah mengusut lambatnya proses pengisian Ketua DPRD kalau sudah ada pengaduan resmi dari DPD Partai Golkar," kata Ketua BK DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto, Selasa.
Namun, katanya, kalau DPD Partai Golkar tidak mengadukan soal keterlambatan DPRD memproses pengisian Ketua DPRD yang menjadi hak partai Golkar, maka BK tidak akan melangkah.
"Kita belum bisa melangkah mengusut lambatnya proses pengisian Ketua DPRD tanpa ada pengaduan hitam di atas putih dari DPD Partai Golkar," ujarnya.
Ditanya apakah keterlambatan proses pengisian Ketua DPRD karena ada unsur kesengajaan, Agus enggan menjawab.
Yang jelas, menurut dia, pengisian Ketua DPRD yang kosong semakin cepat semakin baik, agar tidak menimbulkan opini yang kurang baik di masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta DPRD secepatnya memproses pengisian Ketua DPRD Sigit Kusharijanto yang diusulkan DPD Partai Golkar untuk menggantikan ketua lama HM Thalhah juga dari DPD Partai Golkar yang meninggal dunia sekitar 2,5 bulan lalu.
"Kalau pengisian Ketua DPRD lama akan menimbulkan opini negatif. Berbagai pihak akan berpikiran macam-macam yang negatif yang bisa mengenai semua jajaran DPRD," ujarnya, menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro Sigit Kusharijanto, yang dimintai konfirmasi menyatakan enggan mengadukan permasalahan lambatnya proses pengisian Ketua DPRD kepada BK.
"Saya tidak akan mengadu ke BK DPRD. Terserah maunya pimpinan DPRD," ucapnya.
Namun, menurut dia, ada kesengajaan salah seorang pimpinan DPRD yang menghambat proses pengisian Ketua DPRD dengan cara melarang dua anggota DPRD mengikuti rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD, sehingga menjadi tidak kuorum.
Sesuai rencana , katanya, agenda rapat Banmus DPRD memberapa waktu lalu akan membacakan surat keputusan (SK) Gubernur Jatim yang berisi pemberhentian HM Thalhah sebagai Ketua DPRD disebabkan meninggal dunia. Selain itu Banmus DPRD juga akan membacakan usulan penggantinya.
"Tapi rapat Banmus DPRD tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, sehingga jadwal proses pengisian Ketua DPRD menjadi tidak jelas," ujarnya. (*)