Kuasa Hukum Minta Tersangka Ospek tak Ditahan
Rabu, 29 Januari 2014 18:07 WIB
Malang (Antara Jatim) - Kuasa hukum para tersangka kasus kegiatan oriantasi studi dan pengenalan kampus yang menewaskan Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional Malang tidak ditahan pihak kepolisian.
"Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, meski keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika polisi menahan para tersangka, kami akan mengajukan penangguhan penahanan, sebab kasus ini bukan kriminal murni," tegas kuasa hukum tersangka Endarto Budi Waludjo, Rabu.
Hal itu disampaikan Endarto Budi Waludjo ketika mendampingi dua tersangka yang sedang diperiksa pihak kepolisian Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam kasus tewasnya mahasiswa baru asal Mataram itu, pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka, yakni tiga mahasiswa yang menjadi panitia kegiatan dan Ketua Jurusan (Kajur) Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Ibnu Sasongko.
Mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka, yakni Ketua Panitia Ospek Putra Arif Budi Santoso dan Kajur Planologi Ibnu Sasongko, Endarto mengatakan polisi menanyakan soal prosedur, proposal dan tanggung jawab ketua panitia dan ketua jurusan.
Terkait dengan bukti yang ditemukan pihak kuasa hukum bahwa korban memiliki riwayat penyakit yang tersembunyi, Endarto mengatakan korban sudah diperlakukan secara khusus dibanding peserta yang lainnya, mulai awal hingga kegiatan berakhir.
Selain itu, Endarto juga menegaskan dalam pelaksanaan Ospek yang dikemas dalam program Kemah Bakti Desa (KBD) di kawasan Goa China pertengahan Oktober 2013 tersebut tidak ada pelecehan seksual.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pihak ITN juga sudah banyak membantu mencari fakta. Namun, bersalah tidaknya keempat tersangka tersebut akan terlihat pada proses persidangan.
Menurut dia, pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum agar keempat tersangka yang menjadi kliennya tersebut lolos dari jerat pidana. Sebab, banyak bukti baru yang selama ini belum terungkap.
Sementara Ibnu Sasongko yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan persetujuan proposal kegiatan juga ditandatangani oleh dekan. "Dalam proposal kegiatan KBD di Goa China itu memang atas persetujuan bersama antara saya dengan dekan," ujar Ibnu Sasongko.
Karena kasus ospek tersebut, Ibnu Sasongko dicopot dari jabatannya sebagai Kajur Planologi. Sedangkan tiga mahasiswa yang menjadi panitia KBD dijatuhi sanksi skorsing selama satu tahun oleh pihak kampus.
Kegiatan Ospek yang dikemas dalam program KBD di kawasan Goa China Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada pertengahan Oktober 2013 itu telah menewaskan salah seorang maba Fikri Dolasmantya Surya. Fikri diduga mengalami kekerasan fisik selama menjalani KBD tersebut.(*)