Penetapan tersangka ini tidak proporsional dan tidak mencerminkan prinsip due process of law, dalam sistem hukum yang adil.
Surabaya (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 Awan Setiawan, Didik Lestariyono melakukan klarifikasi terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengadaan lahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penetapan tersangka ini tidak proporsional dan tidak mencerminkan prinsip due process of law, dalam sistem hukum yang adil, ” kata Didik dalam pernyataan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis.
Langkah hukum tersebut dinilai prematur dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil.
Menurutnya, pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Lokasi tanah berada tepat di samping aset milik Polinema dan merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) kampus tersebut untuk periode 2010–2034.
“Tanah itu secara teknis sangat ideal untuk pengembangan institusi pendidikan vokasi, karena kondisi fisiknya datar dan strategis,” ujarnya.
Harga pembelian lahan sebesar Rp6 juta per meter persegi dinilai wajar, berdasarkan acuan data harga pasar dari instansi resmi, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seluruh proses, mulai dari survei hingga transaksi, ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah atau yang dikenal sebagai “Tim 9”, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema.
“Klien kami sama sekali tidak pernah terlibat dalam negosiasi langsung dengan pemilik tanah,” kata Didik.
Didik menambahkan, seluruh kewajiban perpajakan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) telah ditanggung oleh pihak penjual.
Proses pengadaan juga telah diselesaikan dengan Akta Pelepasan Hak dan lahan tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ia menyayangkan perkara ini muncul bukan karena kesalahan prosedur, melainkan akibat penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah Awan Setiawan tidak lagi menjabat.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan oleh pihak penjual dan Mahkamah Agung menyatakan transaksi sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan.
Ia menambahkan, hingga saat ini, tidak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.
"Maka, penetapan tersangka atas dasar yang belum jelas sangat kami sesalkan,” kata Didik.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026