Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tim kuasa hukum aktivis mengajukan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk empat orang demonstran yang ditangkap terkait kasus perusakan kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat.
"Kami memohon dalam perkara itu dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan," kata tim kuasa hukum empat tersangka, Purcahyono Juliatmoko, kepada sejumlah wartawan.
Empat demonstran itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dugaan melakukan perusakan saat berunjuk rasa di sekitar Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025.
Mereka adalah mahasiswa berinisial RA (24), pekerja kafe berinisial MA (21), pengemudi ojek online berinisial YN (20), dan remaja berinisial SF (18).
"Memang benar keempat pemuda tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus dan elemen masyarakat," tuturnya.
Saat aksi tersebut berakhir, lanjut dia, empat demonstran tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga adzan magrib berkumandang dan mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda di depan Mapolres Jember.
Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi. Mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas dan bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi.
"Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi, itu alasan kami mengajukan RJ untuk empat tersangka," katanya.
Selain itu, usia demonstran masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan yang lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Dengan sederet alasan itu, kami mengajukan penyelesaian restorative justice dan kami memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp2,5 juta," ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, meski sempat ada kericuhan, lanjut dia, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian atau pengunjuk rasa.
Juliatmoko berharap pengajuan RJ tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember karena para aparat harus selektif dalam menggunakan pasal pidana terhadap para pengunjuk rasa.
