Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta setiap pemerintah desa (pemdes) menyediakan paralegal untuk mengawal pelaksanaan program Rumah Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar berjalan maksimal.
"Tadi saya sampaikan untuk penyiapan paralegal, karena kalau ada Rumah RJ tapi tidak ada paralegalnya tentu manajemen di tingkat desa agak mengalami kerepotan," kata Khofifah setelah menghadiri Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris Desa Angkatan I-IV dan Kepamongprajaan Bagi Camat dan Sekretaris Camat Tahun 2025 di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Khofifah menyampaikan Rumah RJ menjadi wadah menghadirkan solusi terhadap setiap persoalan hukum di tingkat masyarakat dengan melihat pada permasalahan sosial yang dihadapi oleh terduga pelaku.
Dia mencontohkan ketika ada ada kasus pencurian, maka akan ditelusuri persoalan dasar yang menjadi pemicu seseorang bisa melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
"Dia terpaksa mencuri ternyata setelah dilihat di rumah ibunya terkena stroke, adiknya difabel, dan ternyata dia membutuhkan pekerjaan. Ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, maka dikomunikasikan ke bupati lalu diberi pekerjaan," ujarnya.
Penyediaan paralegal diperuntukkan mengawal program Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dari Kementerian Hukum.
Selain itu, dalam agenda pelatihan teknis tersebut Khofifah menyampaikan telah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) setempat untuk membentuk layanan hot line yang ditujukan guna mempermudah komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.
Melalui langkah itu, nantinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membantu proses penyelesaian persoalan di daerah, misalnya ada warga yang kesulitan masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) maka dinas dari provinsi akan membantu proses penanganan.
"Dari banyaknya tugas-tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas menjadi penting," ujar dia.
