Kasus Korupsi Dinas Binamarga Trenggalek "Menggantung"
Rabu, 22 Januari 2014 16:38 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Kasus dugaan korupsi 54 paket proyek infrastruktur tahun 2009 senilai Rp28 miliar lebih di bawah lingkup Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini masih "menggantung", meski kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka sejak 2012.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa, Rabu, mengakui lamanya penanganan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek, Puji Purwandi tersebut.
Namun, ia berdalih penyebab tidak kunjung tuntasnya penyidikan kasus korupsi itu lebih ke alasan teknis.
"Bisa dibayangkan, dalam kasus itu ada sekitar 54 paket proyek, tentunya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan juga cukup banyak," sergahnya.
Indi menampik tudingan kasus yang menjerat Puji Purwandi sengaja "digantung" apalagi "dibekukan".
Menurutnya, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan 60 saksi dari pihak kontraktor pelaksana maupun maupun pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani.
"Yang jelas kasus ini masih tetap jalan, kami tidak bisa terburu-dalam melakukan penyidikan perkara korupsi," tandasnya.
Dijelaskan, dari awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, kejaksaan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun pihaknya mengakui, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
"Untuk tersangka baru bisa saja muncul, tergantung nanti hasil penyidikan seperti apa. Kalau memang memiliki alat bukti yang kuat pasti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Indi menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut menjadi bidikan penegak hukum karena memiliki sejumlah kejanggalan.
Kala itu, dinas binamarga dan pengairan nekat mencairkan seluruh alokasi anggaran, meskipun 54 paket proyek tersebut belum selesai 100 persen.
Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proyek bernilai Rp28 miliar lebih tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai hampir Rp1 miliar.(*)