313 Rumah Bantuan Kemenpera di Pamekasan Bermasalah
Jumat, 17 Januari 2014 14:49 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 313 unit bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk warga, bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bermasalah, karena besaran dana yang mereka terima tak sesuai ketentuan.
"Memang ada masalah dalam pelaksanaan di lapangan, dan kami masih berupaya memperbaikinya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pamekasan Muharram kepada Antara per telepon, Jumat siang.
Bantuan perbaikan rumah kepada warga miskin di Kabupaten Pamekasan yang bermasalah dan diprotes oleh penerima bantuan itu di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan.
Di Kelurahan ini, dana yang dikeluarkan pihak penyelenggara, yakni Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) hanya 3,5 juta dari seharusnya Rp7,5 juta per satu unit rumah.
Sedangkan sebanyak Rp4 juta sisanya diduga masuk kantor pribadi pengurus dan oknum pegawai di Dinas PU Cipta Karya Pemkab Pamekasan, namun hal itu dibantah oleh Kadis PU Cipta Karya Muharram.
Tidak hanya itu saja, warga penerima bantuan perbaikan rumah ini juga memprotes, karena dana sebesar Rp1 juta untuk ongkos tukang juga tidak dicairkan.
"Kami minta kasus ini diusut secara hukum, jika hak-hak kami tidak diberikan sepenuhnya," kata salah seorang penerima bantuan di Kelurahan Kowel, Pamekasan, Amiruddin, Jumat.
Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Kemenpera untuk 313 warga miskin di Kabupaten Pamekasan ini sebenarnya melalui transfer rekening ke masing-masing penerima bantuan.
"Dalam sosialisasi yang pernah kami ikuti dulu seperti itu," tutur Amir.
Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan, bantuan justru dicairkan dalam bentuk uang oleh Dinas PU Cipta Karya dengan besaran Rp3,5 juta, sedang Rp4 juta sisanya tidak diserahkan.
Pada Kamis (16/1) puluhan warga penerima bantuan perbaikan rumah di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, mendatangi kantor kelurahan setempat memprotes kebijakan pemotongan dana sebesar Rp4 juta per satu unit rumah itu.
Para penerima bantuan ini meminta Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pamekasan menyerahkan nilai bantuan sesuai dengan jumlah dana yang telah ditetapkan, yakni Rp7,5 juta, bukan Rp3,5 juta seperti yang mereka terima.
Sebagian warga bahkan sempat perang mulut di kantor kelurahan, karena program bantuan perumahan itu melalui pelantara calon legislatif dan dinilai bantuan murni dari pemerintah pusat itu telah dipolitisir. (*)