Pamekasan (Antara Jatim) - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dilakukan melalui transfer rekening ke masing-masing penerima bantuan, bukan melalui dinas terkait. "Jadi para penerima bantuan membuat rekening pribadi melalui Bank Jatim. Perbaikan rumah juga harus dilakukan secara gotong-royong," kata Djan Faridz di Pamekasan, Sabtu. Menpera mengemukakan hal ini menanggapi pertanyaan wartawan terkait sistem penyaluran bantuan rumah bagi warga miskin yang tidak layak huni. Sebab di Pamekasan penyerahan bantuan rumah tidak layak huni itu melalui pihak ketiga, sehingga warga tidak menerima bantuan dalam bentuk uang melainkan barang. Disamping itu, besaran bantuan yang diterima warga tidak sama, yakni hanya dalam kisaran antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta dari yang semestinya mereka terima Rp7,5 juta. "Bantuan itu berupa uang yang diberikan kepada penerima," kata Djan Faridz menegaskan. Jika, rumah penerima bantuan itu lantainya tanah, atapnya terbuat dari daun, dindingnya dari gedek, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bantuan senilai Rp7,5 juta melalui transfer rekening, bukan melalui dinas atau tim pendamping. Pengerjaan rumah, menurut menteri, dilakukan secara gotong-royong oleh warga, dan pemerintah tidak menyediakan upah. "Jadi dalam satu desa warga membuat kelompok masyarakat. Mereka gantian mengerjakan rumah, tidak menggunakan tenaga tukang," ujarnya. Ketua kelompok masyarakat (pokmas) boleh mengkoordinir pembelian bahan-bahan untuk perumahan yang dibantu oleh Kemenpera itu, sebab apabila membeli bahan dalam jumlah banyak, maka harganya akan lebih murah. "Nantinya bisa kordinasi dengan penjual bahan-bahan bangunan, sebab kalu setiap rumah beli masing-masing maka harganya akan mahal," terang dia. Penjelasan Menpera ini, berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan di Kabupaten Pamekasan. Seperti yang terjadi Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan. Warga penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di kelurahan ini justru mengaku, tidak menerima transfer rekening secara langsung, karena dikoordinir oleh dinas terkait dan tim pendamping pelaksana kegiatan. Selain itu, besaran nilai bantuan juga tidak sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan Kemenpera, yakni Rp7,5 juta. "Kalau di kalkulasi semuanya hanya dalam kisaran antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta," kata salah seorang penerima bantuan perbaikan rumah Amiruddin. Akibatnya, pada Rabu (1/1), para penerima bantuan program BSPS mendatangi kantor Kelurahan Kowel. Mereka mempertanyakan alokasi penggunaan dana tersebut. Apalagi, warga tidak pernah menerima transfer nilai bantuan sebesar Rp7,5 juta selama ini meskipun mereka telah membuka rekening pribadi. Selain karena nilai barang untuk bahan bangunan yang dikirim pemkab ke rumahnya tidak sesuai dengan jumlah nominal yang telah ditetapkan, warga penerima bantuan ini juga memprotes pemkab, karena bantuan itu dijadikan ajang kampanye caleg di wilayah itu. Di Kabupaten Pamekasan, jumlah kepala keluarga penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 313 orang. Masing-masing penerima bantuan dianggarkan sebesar Rp7,5 juta. Jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 313 ini pada pengajuan anggaran tahun 2013 dan direalisasikan pada awal 2014. Sedangkan untuk pengajuan tahun 2014 ini, jumlah bantuan dari Kemenpera bertambah, yakni sekitar 500 unit rumah. Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kemenpera ini merupakan program pembangunan jangka menengah tahun 2009-2014 dengan tujuan untuk menekan menekan kekurangan (backlog) rumah di Indonesia. Sejak 2009 hingga 2012, pemerintah telah merealisasikan bantuan rumah swadaya terealisasi 300.000 unit. Tahun 2013, bantuan rumah swadaya ditargetkan 250.000 unit, dan tahun 2014 450.000 unit. Stimulan dana yang diberikan pemerintah kepada para penerima Rp7,5 juta untuk kategori rusak ringan, rusak berat Rp15 juta. Adapun alokasi anggaran yang telah disediakan pemerintah untuk program rumah swadaya ini sebesar Rp2,1 triliun untuk 225.000 unit dan jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan jumlah usulan kebutuhan di masing-masing daerah. (*)
Menpera: Bantuan Perbaikan Rumah Melalui Transfer Rekening
Sabtu, 18 Januari 2014 16:38 WIB