PMII Desak Kejari Tuntaskan Korupsi Bantuan Rumah
Minggu, 2 Februari 2014 15:15 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah bagi warga miskin senilai Rp2,6 miliar di wilayah itu.
"PC PMII Pamekasan berkepentingan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus korupsi bantuan rumah itu, karena menurut kami, perbuatan korupsi, apalagi korbannya rakyat miskin adalah kejahatan luar biasa dan tanpa ampun lagi," kata juru bicara PC PMII Pamekasan Moh Elman kepada Antara, Minggu siang.
Apalagi, sambung dia, jumlah dana yang diduga dikorupsi tidak sedikit, bahkan jauh lebih banyak dari dana yang disalurkan kepada para penerima bantuan. Sebab, dari sebanyak Rp7,5 juta dana bantuan perbaikan rumah dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang seharusnya diterima warga itu, hanya Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta yang disalurkan.
Jika dirata-rata dana yang disalurkan hanya Rp3,4 juta, maka dana yang bantuan yang masuk kantong pribadi oknum penyelenggara program bantuan itu sekitar Rp4 juta ditambah uang ongkos tukang dari dana APBD Pemkab Pamekasan sebesar Rp1 juta yang juga tidak disalurkan.
Dengan demikian, maka dana yang dikorupsi dari program BSPS atau bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga miskin itu sebesar Rp5 juta per satu unit rumah atau senilai Rp1,5 miliar lebih dari nilai total bantuan Rp2,6 miliar.
"Inilah yang tidak bisa membuat kami tinggal diam, dan oleh karenanya secara kelembagaan PC PMII Pamekasan mendesak agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini," kata Elman.
Kasus dugaan korupsi bantuan perbaikan rumah warga miskin dalam program BSPS dari Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Pamekasan ini terungkap, setelah para penerima bantuan melakukan aksi protes secara beramai-ramai pada 19 Januri 2014 dengan mendatangi kantor Kelurahan Kowel.
Kala itu, para penerima bantuan perbaikan rumah itu menuntut haknya menerima uang sesuai jumlah yang telah ditetapkan Rp7,5 juta ditambah uang tukang Rp1 juta, bukan hanya Rp3,5 juta seperti yang telah mereka terima selama ini.
Menurut Moh Elman, selain perbuatan korupsi melanggar hukum, prilaku mengambil hak warga miskin dalam ketentuan agama juga merupakan perbuatan yang terkutuk dan dikecam olah agama.
Kabupaten Pamekasan sebagai satu-satunya kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) menurut dia, seharusnya menjadi contoh yang baik dalam hal melindungi hak-hak warga miskin, bukan malah menjadikan bantuan warga miskin sebagai ajang korupsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Muharram sebelumnya berjanji akan memberikan secara utuh bantuan perbaikan rumah bagi warga miskin yang digelapkan oleh oknum penyelenggara bantuan itu. Namun hingga saat ini janji Muharram belum terealisasi.
Selain dikorupsi, bantuan perbaikan rumah kepada 313 kepala keluarga miskin di Kabupaten Pamekasan ini juga menjadi ajang kampanye salah satu calon legislatif di Kabupaten Pamekasan dan hal itu juga menjadi protes para penerima bantuan. (*)