Malang (Antara Jatim) - Nilai jual objek pajak, pajak bumi dan bangunan di Kota Malang, Jawa Timur, segera dinaikkan karena selama ini baru mencapai 60 hingga 70 persen dari nilai (harga) jual di pasaran. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Sabtu, mengatakan kebijakan penyesuaian NJOP PBB tersebut tidak lepas dari saran dan masukan para pemangku jabatan, terutama notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). "Selama ini kami masih memberlakukan nilai jual objek pajak masih sekitar 60 sampai 70 persen dari harga pasaran, sehingga bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) juga menyesuaikan," tegas Ade. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB yang diberlakukan selama ini, katanya, seringkali disesuaikan dengan NJOP pajak bumi dan bangunan (PBB) atau dilebihkan sedikit. Sedangkan faktanya, nilai transaksi atau NPOP atas pengalihan hak tanah dan bangunan, nilainya jauh lebih tinggi dari NJOP PBB atau angka yang dilaporkan. Oleh karena itu, ujarnya, untuk memangkas perbedaan dalam penetapan pajak BPHTB antara Dispenda dengan wajib pajak (WP) atau melalui notaris/pejabatn pembuat akta tanah (PPAT), perlu dilakukan perhitungan kembali dan disesuaikan dengan harga pasar yang sesungguhnya. Menurut Ade, ada dua keuntungan yang akan didapat atas penyesuaian tersebut, yakni masyarakat akan mendapatkan nilai atas bumi dan bangunan yang dimilikinya sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga nilai ekonomis juga akan meningkat. Dan, keuntungan yang kedua, lanjut Ade, dalam pelayanan BPHTB akan mereduksi proses pelayanan, sebab selama ini perlu dilakukan uji validasi atau verifiaksi lapangan. Dengan adanya NJOP PBB yang sesuai dengan harga pasar, maka NPOP BPHTB pun akan menyesuaikan dan secara otomatis terjadi percepatan proses validasi. "Kami akan melakukan identifikasi secara cermat terkait penyesuaian NJOP PBB tersebut karena karakteristik dan pertumbuhan wilayah berbeda-beda, maka penyesuaian akan bersifat gradual proporsional," ujarnya, menambahkan. Ketika masih ditangani pusat, target perolehan PBB Kota Malang pada tahun 2012 sebesar Rp39,4 miliar dan terealisasi sebesar Rp43,7 miliar. Namun, setelah ditangani sendiri oleh Pemkot Malang pada tahun 2013, realisasinya mencapai Rp46 ,780 miliar dari target Rp45,59 miliar. Sedangkan target pajak dari BPHTB pada tahun 2013 sebesar Rp85 miliar.(*)
NJOP PBB Kota Malang segera Dinaikkan
Sabtu, 21 Desember 2013 16:27 WIB